PDAM Karawang dan Kejari Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan TUN

SERGAP.CO.ID

KAB. KARAWANG, || Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Karawang menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Karawang melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), Rabu (4/3/2026).

Bacaan Lainnya

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang bersama Direktur PDAM Karawang sebagai bentuk sinergi antar lembaga dalam memperkuat pendampingan hukum bagi perusahaan daerah.

Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan dukungan serta pendampingan hukum kepada PDAM Karawang dalam menghadapi berbagai persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara.

Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan setiap kebijakan maupun langkah yang diambil oleh perusahaan daerah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pendampingan dari Kejaksaan Negeri Karawang diharapkan mampu meningkatkan tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Kerja sama ini juga menjadi langkah strategis bagi PDAM Karawang dalam meminimalisir potensi permasalahan hukum sekaligus memastikan setiap kebijakan yang diambil memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kejaksaan Negeri Karawang melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) nantinya akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kolaborasi antara PDAM Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang ini juga mencerminkan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penyediaan layanan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Karawang.

Dengan adanya kerja sama tersebut, kedua pihak berharap sinergi yang terjalin dapat mendukung pembangunan daerah serta memperkuat tata kelola lembaga secara berkelanjutan.

(Liputan: Ahmad Z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *