KAB. BANDUNG, || Peredaran obat keras jenis Tramadol diduga terjadi secara bebas di sebuah rumah kontrakan di Jalan Nagreg, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. Penjualan obat anti nyeri tersebut disebut-sebut berlangsung tanpa resep dokter dan menimbulkan keresahan di kalangan warga setempat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan obat keras merek Tramadol dan beberapa jenis lainnya dijual kepada warga sekitar maupun kepada pembeli dari luar lingkungan tersebut.
Padahal, Tramadol merupakan obat keras yang peredarannya diatur secara ketat dan tidak boleh dijual bebas tanpa resep dokter karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir dengan maraknya penjualan obat tersebut, terutama karena diduga telah dikonsumsi oleh kalangan remaja hingga anak di bawah umur.

“Kami sebagai warga merasa resah karena sering melihat anak-anak di bawah umur mengonsumsi obat keras seperti Tramadol yang diduga dijual bebas di kontrakan tersebut,” ujar sumber tersebut, Rabu (5/3/2026).
Saat dikonfirmasi, seorang pria bernama Febri yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan pemilik usaha tersebut tidak memberikan banyak keterangan. Ia hanya meminta awak media untuk menghubungi pihak yang disebut sebagai pemilik.
“Saya tidak bisa banyak komentar, silakan telepon saja bos saya, Noni,” kata Febri singkat.
Ketika dihubungi melalui sambungan telepon, seorang perempuan bernama Noni membenarkan adanya penjualan obat Tramadol. Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dan hanya meminta awak media menunjukkan legalitas sebelum memberikan keterangan.
Penjualan obat keras tanpa izin diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur larangan peredaran sediaan farmasi tanpa standar dan izin yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan maupun aparat penegak hukum setempat belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan penjualan bebas obat keras tersebut.
(M. Ali)






