DetikTV Sumsel Laporkan Dugaan Intimidasi Wartawan ke Polres Lubuk Linggau

SERGAP.CO.ID

LUBUK LINGGAU, || Tim Redaksi DetikTV Sumsel secara resmi melaporkan dugaan tindakan intimidasi yang dialami awak medianya ke Polres Lubuk Linggau, Sabtu (13/12/2025).

Bacaan Lainnya

Peristiwa tersebut terjadi saat awak media DetikTV Sumsel tengah melakukan peliputan aktivitas sebuah tempat hiburan malam (diskotik) di wilayah Kota Lubuk Linggau.

Dalam proses peliputan itu, seorang pria yang diduga oknum preman disebut melakukan tindakan intimidatif serta menghalangi tugas jurnalistik yang sedang dijalankan awak media.

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugas mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik.

Atas kejadian tersebut, tim redaksi DetikTV Sumsel mendatangi Polres Lubuk Linggau untuk membuat laporan resmi dan meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan intimidasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak redaksi berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas laporan tersebut agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

Selain itu, langkah hukum ini juga dimaksudkan untuk memberikan rasa aman dan perlindungan bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait laporan dugaan intimidasi tersebut.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *