KOTA TASIKMALAYA, || Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap dua tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya, yaitu kasus penganiayaan secara bersama-sama di Kecamatan Kawalu serta kasus kepemilikan senjata tajam tanpa hak di Kecamatan Cihideung. Hal ini disampaikan dalam press release yang dipimpin Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim dan jajaran penyidik, Rabu (05/11/2025).
Kasus penganiayaan di Kawalu terjadi pada Minggu, 05 Oktober 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Rancamaya, Kelurahan Karsamenak. Korban bernama Wanju Al Muharom (22), seorang pedagang. Polisi mengamankan tiga tersangka yang merupakan anggota geng motor Parpolin, yaitu CG (24), CS (33), dan AN (34), dua di antaranya merupakan residivis.
Modus penganiayaan berawal saat para pelaku yang dalam kondisi mabuk mengejar seseorang yang mereka curigai, lalu berhenti di warung milik korban. Korban ikut menjadi sasaran karena diduga mengetahui identitas orang yang dikejar para pelaku. Korban dipukul berkali-kali menggunakan tangan kosong.

Berdasarkan penyelidikan dan rekaman CCTV, para tersangka melarikan diri ke Kota Tangerang. Tim Sat Reskrim kemudian melakukan pengejaran dan menangkap ketiga pelaku tanpa perlawanan. Barang bukti yang diamankan antara lain satu baju merk LIQUID dan sembilan potongan genteng. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, pada Minggu, 19 Oktober 2025, Tim Maung Galunggung mengamankan AFS (28), warga Kelurahan Kahuripan, di Jalan K.H. Zaenal Mustofa, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung. Pelaku kedapatan membawa senjata tajam jenis keling di dalam tas selempangnya.
Polisi menyita barang bukti berupa satu keling berbahan aluminium, satu tas selempang hijau merk Nike, satu jaket bertuliskan XTC Indonesia, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa plat nomor. Tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kapolres AKBP Moh. Faruk Rozi menegaskan komitmen Polres Tasikmalaya Kota dalam memberantas tindak kekerasan, premanisme, dan aksi geng motor yang meresahkan masyarakat. Ia menyampaikan bahwa langkah tegas akan terus dilakukan demi menjaga keamanan wilayah.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan dan tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Kami mengajak masyarakat berperan aktif menjaga stabilitas kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tegas Kapolres.
(M.Ali)






