BIMA-NTB || Nelayan Kecamatan Sape Kabupaten Bima Provinsin Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluhkan sulitnya mendapatkan Pelayanan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi terutama kapal nelayan menggunakan kapal diatas 30 GT.
Syamsudin (65) warga Desa Bugis Kecamatan Sape merupakan Seorang Tokoh Nelayan yang sudah malang melintang puluhan tahun berlayar menjelajah peraian dan samudra memburu ikan menggunkan kapal mengkritik kebijakan pemerintah yang dirasakan mempersulit para nelayan mendapatkan BBM bersubsidi untuk kebutuhan kapal yang padahal mereka termasuk Nelayah Ramah Lingkungan (NRL) karena menggunakan mesin berkapasitas kecil, dan tidak masuk dalam kategori Kapal Nelayan Industeri (KNI).
“Kami merasakan dipersulit mendapatkan BBM bersubsidi padahal Kami termasuk Kapal Nelayan Ramah Lingkungan, bukan kapal Nelayan Industeri”, ungkap Syamsudin kepada Wartawan Media SERGAP, Pada Kamis, (6/11/2025) Sekira Pukul 16.00 WITA.
Peraturan BPH Migas yang melarang Kapal diatas 30 GT menggunakan BBM bersubsidi telah gugur dengan lahirnya Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2014.
Namun peraturan tersebut diberikan Sanksi tentang penyalahgunaan rekomendasi atau penggunaan melebihi kuota bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, termasuk pencabutan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI/SIKPI).
Namun walaupun demikian, Upaya pemerintah tetap menjamin ketepatan sasaran, pemerintah juga telah menerapkan program seperti “Kartu BBM Nelayan” dan melakukan konversi BBM ke BBG bagi nelayan kecil, seperti yang diatur dalam Perpres No. 126 Tahun 2015.

“Pertanyaan kami adalah sudah sejauh mana penerapan Peraturan tersebut oleh Pemerintah supaya Nelayan bisa merasakan kemerdekan dan kebebasan dalam melakukan aktifitas Nelayan”, ujar Syamsudin.
Menengok kembali rapat pembahasan Revisi Perpres Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga jual BBM Dalam Negeri terkait Sektor Perikanan bertempat di Gedung Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Gedung Ibnu Sutowo, Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910, yang dipimpin langsung oleh Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Suryono Hadiwidjoyo, Pada Selasa 29/9/20209.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Ditjen Perikanan Tangkap Departemen Perikanan dan Kelautan Nilanto Perbowo mengharapkan agar pemerintah dapat menjamin pasokan untuk nelayan, mengingat hal ini terkait dengan kelangsungan hidup.
“Jika mereka tidak mendapat BBM maka bisa dipastikan mereka tidak akan bisa berlayar yang juga bisa diartikan akan mempersulit kelangsungan hidup keluarganya. Makanya tak heran, berapapun harga BBM pasti akan mereka beli agar bisa melaut. Jika mendapatkan BBM bersubsidi, mereka akan semakin terbantu”, ujar Nilanto.
Menurutnya, 60% dari biaya operasional kapal merupakan biaya untuk pembelian BBM. Karena itu, faktor BBM sangat penting peranannya dalam proses produksi kapal perikanan.
Permasalahan BBM untuk kapal perikanan, papar Nilanto, antara lain adanya pembatasan kuota kebutuhan operasional di tiap tempat penyaluran BBM bersubsidi dan keterlambatan distribusi BBM di sentra-sentra usaha perikanan sehingga kontinuitas operasional penangkapan kurang optimal.
Ia mengharapkan agar BBM untuk sektor perikanan dapat diberikan harga dan alokasi khusus oleh pemerintah dimana pemberiannya disesuaikan dengan pola dan waktu operasi kapal perikanan dan pelabuhan pangkalannya disesuaikan dengan titik serah BBM dari Pertamina. Diperlukan pula perlindungan hukum terhadap agen yang melayani, distributor dan pemakaian BBM bersubsidi dengan meningkatkan koordinasi antar instansi dan aparat penegak hukum.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2014. Peraturan yang menggantikan Permen ESDM No. 18 Tahun 2013 itu memperbolehkan seluruh jenis kapal nelayan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Di dalam peraturan terbaru itu, seluruh jenis kapal nelayan dimungkinkan menggunakan solar dengan volume 25 kiloliter per bulan.
Dikutip pernyataan Menteri ESDM Pada februari 2014 “Beleid itu tidak lagi membatasi jenis kapal yang diperbolehkan menggunakan solar,” tutur Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Saleh Abdurrahman dalam keterangan persnya di Jakarta.
Berpedoman pada Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Bahan Bakar Minyak Tertentu. Perpres itu mengatur bahwa pengguna solar di sektor perikanan adalah nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia. Selain itu, kapalnya pun harus terdaftar di SKPD provinsi/kabupaten/kota yang membidangi perikanan.
(Dae Man)






