PANDEGLANG, || Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) Kabupaten Pandeglang resmi mendeklarasikan Kantor Hukum PKBB & Partners (Potensi Keluarga Besar Banten) pada Minggu, (31/8/2025). Deklarasi ini dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPC BPPKB bersama Kepala Biro Hukum dan HAM.
Pembentukan kantor hukum tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran BPPKB, tidak hanya sebagai organisasi sosial, tetapi juga sebagai lembaga yang memberikan kontribusi nyata di bidang hukum dan pengabdian masyarakat.
Kantor Hukum PKBB & Partners berlokasi di Jalan Pandeglang–Labuan KM 10, Kampung Babakan Sompok, Desa Cimanuk, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Banten. Fasilitas ini akan melayani kebutuhan hukum baik untuk internal organisasi maupun masyarakat umum.
Struktur kepengurusan kantor hukum melibatkan sejumlah tokoh profesional. Posisi Direktur dijabat oleh Dr. C. Misbakhul Munir, SH., MH., Wakil Direktur oleh Samsul Bahri, SH., MH., Sekretaris Jenderal Achmad Khotib, SE., Direktur Penindakan Tb. Eka F. Hilman, SE., serta Divisi Humas oleh Kasman, S.Kom. dan Iwan Suhawan.
Ketua DPC BPPKB Pandeglang, H. Anang Suhendi, menegaskan bahwa pendirian Kantor Hukum PKBB & Partners adalah langkah historis. Selain menjadi pusat edukasi hukum bagi anggota, kantor ini juga menjadi wadah advokasi bagi masyarakat kecil yang membutuhkan akses keadilan.
“Kami ingin organisasi ini bukan hanya besar dalam jumlah, tapi juga bermanfaat dalam kontribusi nyata. Kantor Hukum ini adalah bentuk pengabdian, agar masyarakat pra-sejahtera pun bisa mendapatkan hak dan akses terhadap keadilan,” kata H. Anang dalam sambutannya.
Direktur Kantor Hukum, Dr. C. Misbakhul Munir, menjelaskan empat misi utama lembaga ini: memberikan edukasi hukum, membuka konsultasi gratis bagi masyarakat pra-sejahtera, menangani perkara pidana hingga sengketa sosial, serta melakukan penyuluhan hukum secara preventif.
“Kami ingin PKBB & Partners menjadi mitra strategis masyarakat. Bukan sekadar menangani perkara, tapi juga membangun kesadaran hukum agar warga tidak mudah terjebak dalam persoalan,” ujarnya.
Direktur Penindakan, Tb. Eka F. Hilman, SE., menambahkan bahwa Kantor Hukum PKBB & Partners akan menjadi percontohan integrasi antara kekuatan ormas dengan layanan hukum berbasis masyarakat. “Hari ini bukan sekadar pendirian kantor hukum, tapi pijakan menuju organisasi modern yang peduli hukum dan perlindungan warga,” tegasnya.
Acara deklarasi ditutup dengan penandatanganan berita acara pendirian kantor hukum oleh jajaran pengurus BPPKB Pandeglang dan Biro Hukum, disaksikan tokoh masyarakat, akademisi, serta perwakilan adat. Momentum ini menandai transformasi BPPKB sebagai organisasi yang solid, profesional, sekaligus siap menjadi garda advokasi hukum yang adil, terpercaya, dan bermanfaat bagi masyarakat Banten maupun Indonesia.
(Kamri S)





