LUBUKLINGGAU, || Sejumlah karyawan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT INTI di Lubuklinggau mengeluhkan belum dibayarkannya hak Jasa Akhir Kontrak (JAK) oleh perusahaan, meskipun mereka telah menyelesaikan masa kerja sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Karyawan mengaku, JAK yang seharusnya dibayarkan setiap satu tahun masa kerja, tidak diberikan oleh perusahaan selama dua tahun berturut-turut. Padahal, dalam PKWT disebutkan bahwa karyawan berhak menerima satu bulan gaji sebagai JAK setiap menyelesaikan satu tahun masa kerja. Pembayaran tersebut semestinya dilakukan sebelum kontrak baru dimulai.
“Biasanya dana ini dicairkan setahun sekali. Sekarang kontrak sudah habis, tapi pembayaran belum juga dilakukan,” ujar salah satu sumber karyawan kepada awak media, Sabtu (31/05/2025).
Diketahui, sejumlah karyawan telah menyelesaikan masa kerja selama tiga tahun berturut-turut, namun pembayaran JAK baru dilakukan untuk tahun pertama. Adapun hak mereka pada tahun kedua dan ketiga hingga saat ini belum dipenuhi perusahaan.
Dengan kondisi tersebut, para karyawan merasa dirugikan secara moral dan finansial. Mereka berharap pihak manajemen PT INTI segera memberikan klarifikasi dan menyelesaikan kewajiban sesuai kontrak kerja yang telah disepakati.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola PT INTI belum memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan yang disampaikan karyawan.
PT INTI merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang manufaktur, sistem integrator, dan solusi digital. Produk-produk yang dihasilkan mencakup kabel serat optik, perangkat energi pintar, tabung LPG komposit, hingga solusi perangkat keras dan lunak berbasis inovasi teknologi.
(Aberi)






