Pemkot Bandung Tindak Tegas Tempat Hiburan yang Langgar Perda pada 1 Muharam 1447 H

Pemkot Bandung Tindak Tegas Tempat Hiburan yang Langgar Perda pada 1 Muharam 1447 H

SERGAP.CO.ID

KOTA BANDUNG, || Menjelang Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Bandung kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), khususnya terkait operasional tempat hiburan malam yang masih beroperasi pada hari besar keagamaan.

Bacaan Lainnya

Melalui operasi terpadu yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, selaku Ketua Satgas Yustisi, Pemkot Bandung menindak tegas sejumlah pelanggaran di beberapa titik lokasi hiburan malam.

Operasi ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), unsur TNI dan Polri, serta dinas teknis terkait. Kehadiran tim gabungan bertujuan untuk memastikan penegakan Perda berjalan secara efektif, humanis, namun tetap tegas.

Pemkot Bandung Tindak Tegas Tempat Hiburan yang Langgar Perda pada 1 Muharam 1447 H

Sebelum operasi digelar, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memberikan arahan kepada Tim Satgas Yustisi di Mako Satpol PP Kota Bandung, Kamis, 27 Juni 2025.

“Kita adalah garda terdepan dalam menegakkan kewibawaan pemerintahan. Laksanakan tugas dengan tertib dan disiplin,” pesannya.

Satgas kemudian bergerak menyasar sejumlah lokasi yang terindikasi melanggar Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 tentang Kepariwisataan. Beberapa titik yang menjadi target antara lain Jalan Otto Iskandardinata, Setraria Pasteur, Jalan Sulanjana, dan Jalan Trunojoyo.

Wakil Wali Kota Erwin menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan menghormati nilai-nilai keagamaan.

“Kita jaga kewibawaan peraturan. Ini bukan sekadar penegakan aturan, tapi juga bagian dari amar ma’ruf nahi munkar,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Pemkot Bandung ingin semua pelaku usaha hiburan memahami pentingnya menghormati hari besar keagamaan, tidak hanya Islam, tetapi juga agama-agama lainnya seperti Kristen, Hindu, dan Buddha.

Dalam salah satu lokasi, petugas menemukan aktivitas karaoke, penjualan minuman keras, dan kehadiran pengunjung berusia di bawah 21 tahun.

“Pemilik sudah menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak mengulangi, namun tetap kami segel sebagai bentuk tindakan tegas,” tegas Erwin.

Ia juga menginstruksikan agar izin operasional dapat dicabut jika tempat hiburan yang sudah ditegur masih melanggar di kemudian hari.

“Kalau tidak ada efek jera, mereka akan terus mengulang. Maka, kalau masih membandel, cabut saja izinnya,” katanya.

Meskipun dilakukan dengan tegas, penindakan berlangsung secara persuasif dan humanis. Tidak ditemukan perlawanan dari pihak pengelola.

“Alhamdulillah, mereka kooperatif. Bahkan ada yang secara langsung menyampaikan permohonan maaf,” tambahnya.

Menutup kegiatan tersebut, Erwin mengajak para pelaku usaha hiburan untuk lebih taat aturan serta memperkuat semangat toleransi antarumat beragama.

“Hari ini hari besar Islam. Mari kita saling menghormati. Jangan jadikan hari suci sebagai ajang pelanggaran. Ini berlaku untuk semua agama,” tuturnya.

Ia juga mengajak masyarakat Bandung untuk memaknai 1 Muharam sebagai momen refleksi diri.

“Ayeuna teh waktuna muhasabah. Muharam itu momen introspeksi. Entong ka tempat hiburan, ngadoa wae ayeuna mah. Hayu urang jadi jalma nu leuwih bener, nu ngajaga Bandung supaya tetap kondusif jeung utama,” pungkasnya.

(Dewy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *