Kejati Jabar Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit BPR-KRI Senilai Rp139 Miliar

SERGAP.CO.ID

BANDUNG, || Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-539/M.2/Fd.2/03/2025 tanggal 10 Maret 2025, Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran kredit pada Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR-KRI) periode tahun 2013 hingga 2021. Kamis 26 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

Adapun ketiga tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan adalah:

  1. Sdr. SGY, selaku Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu periode 2012–2022.
    Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-56/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025.
  2. Sdr. MAA, selaku Direktur Operasional BPR Karya Remaja Indramayu periode 2012–2019.
    Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-59/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025.
  3. Sdr. BS, selaku Direktur Operasional BPR Karya Remaja Indramayu periode 2020–2023.
    Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-58/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025.

Ketiga tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang berkaitan dengan jabatannya dalam proses penyaluran kredit BPR-KRI selama tahun 2013 hingga 2021.

Kejati Jabar Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit BPR-KRI Senilai Rp139 Miliar

BPR Karya Remaja Indramayu adalah bank perekonomian rakyat berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda), yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp139.651.459.166,- yang berasal dari beberapa bentuk penyimpangan sebagai berikut:

  1. Penyaluran 121 kredit yang direalisasikan dan digunakan sebagian atau seluruhnya oleh pihak lain (koordinator) dengan baki debet sebesar Rp129.418.350.166,-.
  2. Penyaluran 7 fasilitas kredit yang disetujui tanpa mematuhi ketentuan dan prinsip kehati-hatian dengan baki debet sebesar Rp6.258.109.000,-.
  3. Realisasi kredit atas instruksi SGY dan BS oleh 14 Kantor Cabang atas nama 39 debitur dengan total plafon sebesar Rp3.975.000.000,-, ditambah Rp800.000.000,- yang berasal dari pinjaman pegawai BPR-KRI ke lembaga keuangan lain.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU yang sama.

Penahanan terhadap para tersangka dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025, berdasarkan:

  • Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Jabar Nomor: Print-1488/M.2.5/Fd.2/06/2025,
  • Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1489/M.2.5/Fd.2/06/2025,
  • Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1490/M.2.5/Fd.2/06/2025.

Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Kota Bandung selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 26 Juni 2025 sampai dengan 15 Juli 2025.

Penyidik masih terus melakukan pendalaman atas perkara ini. Tidak tertutup kemungkinan ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada tersangka lain, di luar SGY, MAA, dan BS, yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

(Dewy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *