Hot Issue: Pernyataan Kontroversi Imbauan Kadisdik Aceh “Jangan Takut Wartawan” – Melindungi atau Membungkam?

Caption: M. Hasanuddin, jurnalis senior dengan pengalaman panjang di Nagan Raya, Aceh, saat dimintai tanggapan terkait imbauan Kadisdik Aceh yang beredar di platform media sosial, Jumat (22/05/2026) malam.

SERGAP.CO.ID

KAB. NAGAN RAYA, || Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Murthalamuddin, S.Pd., MSP., yang mengimbau kepala sekolah agar tidak takut terhadap oknum yang mengatasnamakan wartawan maupun LSM memicu perdebatan di kalangan insan pers dan pemerhati kebebasan informasi publik.

Bacaan Lainnya

Jurnalis senior Aceh, M. Hasanuddin, menilai imbauan tersebut perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesan pembatasan terhadap kerja jurnalistik dan fungsi kontrol sosial pers.

“Imbauan yang sekilas terdengar sebagai bentuk perlindungan, sesungguhnya membuka ruang perdebatan mengenai batas antara menjaga lembaga pendidikan dan membungkam kebebasan pers,” ujar Hasanuddin kepada SERGAP.CO.ID, Jumat (22/5/2026) malam.

Menurut Hasanuddin, kekhawatiran pemerintah terhadap praktik pemerasan atau penyalahgunaan profesi wartawan memang dapat dimengerti. Namun ia menegaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran etik maupun pidana seharusnya tetap melalui mekanisme hukum dan lembaga yang berwenang, termasuk Dewan Pers.

Ia mengingatkan bahwa pers memiliki perlindungan konstitusional serta dijamin Undang-Undang Pers dalam menjalankan fungsi pengawasan publik, termasuk terhadap pengelolaan anggaran di sektor pendidikan.

“Kalau setiap kritik, konfirmasi atau investigasi dianggap intimidasi, maka ruang pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran pendidikan bisa semakin sempit,” katanya.

Pernyataan Kadisdik Aceh juga menyinggung soal wartawan non-Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Menurut Hasanuddin, UKW memang penting dalam meningkatkan profesionalisme, tetapi tidak bisa dijadikan satu-satunya ukuran untuk menilai kualitas maupun legitimasi kerja jurnalistik seseorang.

Sebagai wartawan yang telah aktif sejak era Orde Baru hingga Reformasi, Hasanuddin mengaku pernah meliput berbagai peristiwa besar di Aceh, mulai dari konflik bersenjata hingga bencana tsunami.

“Pada masa itu, pertanyaan utama kami di lapangan adalah bagaimana menyuarakan kebenaran. Publik harus tahu apa yang terjadi di Aceh,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan publik harus tetap berpijak pada prinsip keterbukaan, keadilan dan penghormatan terhadap kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi.

Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai imbauan Kadisdik Aceh sebenarnya bertujuan melindungi kepala sekolah dari praktik intimidasi oknum tertentu yang diduga memanfaatkan identitas wartawan atau LSM untuk kepentingan pribadi. Menurut mereka, kepala sekolah memang perlu diberikan pemahaman agar tidak mudah tertekan oleh pihak yang bertindak di luar mekanisme hukum maupun etika jurnalistik.

Pengamat komunikasi publik menilai polemik tersebut menunjukkan pentingnya membedakan antara wartawan profesional yang bekerja berdasarkan kode etik dengan oknum yang menyalahgunakan profesi pers untuk kepentingan tertentu.

Namun demikian, pengamat juga mengingatkan agar pernyataan pejabat publik tidak sampai menimbulkan tafsir yang dapat melemahkan kepercayaan terhadap profesi wartawan secara umum.

“Pemerintah perlu hati-hati dalam menyampaikan imbauan agar tidak memunculkan stigma negatif terhadap kerja jurnalistik yang sah,” ujar seorang pemerhati media di Aceh.

Hingga berita ini ditulis, SERGAP.CO.ID masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Aceh terkait polemik pernyataan tersebut.

Kasus ini kembali memunculkan diskusi mengenai batas antara perlindungan institusi pendidikan dan penghormatan terhadap kebebasan pers di tengah meningkatnya tuntutan transparansi publik dalam pengelolaan sektor pendidikan.

(H@r)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *