KAB. NAGAN RAYA, || Jurnalis senior Aceh M. Hasanuddin menilai imbauan Kadisdik Aceh Murthalamuddin, S.Pd., MSP., di platform media sosial agar kepala sekolah tidak takut pada wartawan perlu dipahami secara utuh, agar tidak menimbulkan kesan pembatasan terhadap kerja pers.
Ia menyoroti imbauan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, S.Pd., MSP, yang meminta kepala sekolah agar tidak takut menghadapi intimidasi oknum yang mengatasnamakan wartawan maupun LSM.
Menurut Hasanuddin, imbauan tersebut perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara upaya perlindungan lembaga pendidikan dan pembatasan kerja jurnalistik.
“Imbauan yang sekilas terdengar sebagai bentuk perlindungan, sesungguhnya membuka ruang perdebatan mengenai batas antara menjaga lembaga pendidikan dan membungkam kebebasan pers,” ujar Hasanuddin kepada Sergap.co.id, Jumat (22/05/2026) malam pukul 22.40 WIB.
Ia mengakui kekhawatiran terhadap praktik pemerasan dan penyalahgunaan identitas wartawan memang beralasan. Namun, ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum dan etika semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, yakni jalur hukum dan Dewan Pers.
Hasanuddin juga mengingatkan bahwa pers dilindungi konstitusi dan Undang-Undang Pers untuk menjalankan fungsi kontrol sosial. Menurutnya, jika setiap kritik dan konfirmasi dianggap sebagai bentuk intimidasi, maka ruang pengawasan publik terhadap pengelolaan anggaran di sektor pendidikan akan semakin menyempit.
Terkait pernyataan mengenai wartawan non-UKW, Hasanuddin menilai hal itu rawan disalahartikan. Uji Kompetensi Wartawan memang penting untuk profesionalisme, tetapi bukan satu-satunya tolok ukur dalam menilai kerja jurnalistik.
Sebagai jurnalis yang telah berkarya sejak era Orde Baru hingga Reformasi, Hasanuddin mengaku telah meliput berbagai peristiwa besar di Aceh, mulai dari konflik hingga bencana tsunami.
“Pada masa itu, pertanyaan utama di lapangan adalah bagaimana menyuarakan kebenaran. Yang ada di benak kami hanya satu: publik harus tahu setiap peristiwa yang terjadi di Aceh,” katanya.
Ia menambahkan, hari ini suara kebenaran sering tenggelam ketika kepentingan dijadikan dasar dalam membuat kebijakan. Apalagi jika kebijakan itu tidak berpijak pada kebenaran dan keadilan. Karena itu, ia berharap pemerintah daerah tetap terbuka terhadap kritik dan konfirmasi, sementara insan pers menjaga integritas, akurasi, serta etika profesi.
Hingga berita ini ditulis, Sergap.co.id masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Aceh terkait imbauan tersebut.
(H@r)






