BIMA || Personel Polsek Langgudu Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian tabung Gas Elpiji 3 Kg yang terjadi di wilayah hukum Polsek Langgudu Polres Bima Kota.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, (21/5/2026) sekitar pukul 19.30 Wita, bertempat di Jalan Lintas Dusun Plasma, Desa Waworada, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih menjelaskan bahwa korban dalam kasus tersebut yakni M. Rizki Ramdhan (21), seorang sopir asal Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Sementara itu, dua terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial GU (20), dan AF alias Afra (25), masing-masing Warga Desa Waworada, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 5 (lima) buah tabung Gas Elpiji 3 Kg hasil pencurian”, jelas Kapolsek.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, kejadian berawal saat para terduga pelaku sedang berkumpul di sekitar cabang Plasma, Desa Waworada. Kemudian datang seorang laki-laki bernama Juan yang melihat mobil truk pengangkut Gas LPG 3 Kg melintas di lokasi tersebut.
Selanjutnya Juan memberhentikan kendaraan tersebut dan meminta sejumlah uang kepada sopir truk. Sopir kemudian memberikan uang sebesar Rp20 ribu. Setelah itu, terduga pelaku AF alias Afra mengajak GU mengejar kembali mobil truk pengangkut gas tersebut menggunakan sepeda motor.
Setelah berhasil mendekati kendaraan, GU naik ke bagian belakang mobil truk dan mengambil tabung Gas Elpiji 3 Kg dengan cara melemparkannya ke pinggir jalan di sekitar wilayah Dusun Plasma, Desa Waworada. Jumlah tabung gas yang diambil sebanyak delapan tabung.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, personel Polsek Langgudu segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman informasi di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku. Selanjutnya personel Polsek Langgudu bergerak cepat melakukan pencarian terhadap para terduga pelaku”, papar Kapolsek.
Dalam waktu singkat, sekitar pukul 22.20 Wita, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa tabung Gas Elpiji 3 Kg hasil pencurian.
Saat ini para terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Langgudu guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
(Man)






