KAB. BEKASI, || Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan setiap laporan masyarakat yang masuk melalui aplikasi Lapor AA Bupati akan diproses melalui mekanisme verifikasi yang ketat serta mendapatkan prioritas tindak lanjut dari perangkat daerah terkait.
Setiap laporan yang diterima sistem tidak serta merta langsung diproses. Menurut penjelasan dari pihak pengelola, laporan terlebih dahulu melalui tahap verifikasi awal oleh tim administrator. Tahap ini sangat penting untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan sudah jelas dan dilengkapi dengan bukti pendukung yang memadai.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi, Rhamdan Nurul Ikhsan, saat melakukan pengecekan laporan masyarakat di Command Centre Diskominfosantik, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (16/6/2025).
“Sistem ini dirancang untuk memastikan kejelasan informasi serta memberikan respons cepat terhadap keluhan dan masukan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa laporan yang telah masuk tidak langsung diproses, melainkan diverifikasi ulang oleh tim admin. “Bisa jadi informasi dalam laporan belum lengkap atau bukti pendukungnya belum memadai. Oleh karena itu, pelapor akan diminta melengkapi data sebelum laporan diteruskan,” tambah Rhamdan.
Setelah informasi dalam laporan dianggap cukup jelas, laporan akan diteruskan ke perangkat daerah terkait melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor. Menariknya, laporan yang berasal dari Lapor AA Bupati akan diberi penanda khusus di SP4N Lapor agar mendapatkan prioritas penanganan.
Tidak semua laporan harus melalui SP4N Lapor. Beberapa laporan yang dapat diselesaikan langsung oleh admin akan segera dikonfirmasi atau dijawab tanpa perlu diteruskan.
Sistem ini juga memberikan keleluasaan bagi pimpinan daerah, dalam hal ini Bupati Bekasi, untuk memantau langsung seluruh laporan masyarakat. Melalui dashboard khusus, Bupati tidak hanya bisa melakukan verifikasi, tetapi juga berkomunikasi langsung dengan pelapor.
“Jadi itu bedanya. Kalau admin hanya memverifikasi, Bupati memiliki kewenangan untuk memprioritaskan dan mengarahkan langsung ke perangkat daerah, bahkan dapat berkomunikasi langsung dengan masyarakat pelapor,” jelas Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja.
Ia menambahkan, sejak peluncuran pada 13 Juni 2025 hingga 16 Juni 2025, aplikasi Lapor AA Bupati telah menerima sebanyak 308 laporan. Dari jumlah tersebut, 83 laporan telah lulus verifikasi dan 20 di antaranya telah diteruskan ke perangkat daerah. Sisanya masih dalam proses verifikasi, termasuk permintaan pelengkapan informasi dan bukti.
Pemerintah Kabupaten Bekasi mengajak masyarakat untuk aktif menyampaikan keluhan maupun masukan melalui aplikasi ini. Agar laporan dapat segera ditindaklanjuti, masyarakat diimbau untuk mengikuti panduan yang tersedia di WhatsApp Lapor AA Bupati, serta menyertakan informasi dan bukti pendukung yang jelas sejak awal. Dengan demikian, proses verifikasi bisa lebih cepat dan efisien.
(Dede Bustomi)






