KOTA TASIKMALAYA, || Polres Tasikmalaya bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Jumat (13/6/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum serta pemeliharaan ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dan jenis, serta puluhan knalpot brong hasil razia lalu lintas. Pemusnahan dilakukan di halaman Taman Kota Tasikmalaya, dan disaksikan langsung oleh Kapolres Tasikmalaya AKBP Muhamad Faruk Roji, Dandim 0612/Tasikmalaya, perwakilan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, tokoh masyarakat, serta sejumlah awak media.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Muhamad Faruk Roji, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen aparat dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Pemusnahan ini adalah hasil dari KRYD yang kami lakukan dalam beberapa pekan terakhir. Ini sebagai bentuk keseriusan kami dalam menindak pelanggaran yang meresahkan masyarakat,” ujarnya dalam sambutan.
Minuman keras dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam wadah besar, sementara knalpot brong dihancurkan menggunakan alat berat. Faruk juga menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus digencarkan, terutama menjelang momen rawan seperti libur panjang dan perayaan keagamaan.
“Selain penegakan hukum, kami juga terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya konsumsi miras serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar,” tambahnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk turut menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
(Sandi Ramdhani)