BIMA || Perbuatan tidak terpuji dilakukan oleh kepala desa Parado Rato Kecamatan Parado Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mengancam membunuh dan menghina Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendapat sorotan dan kecaman keras dari beberapa Pimpinan organisasi Wartawan dan Ketua LSM di NTB.
Peristiwa Pengancaman dan penghinaan terhadap profesi Wartawan dan LSM itu terjadi saat satu orang Wartawan salah satu Media Online dan dua orang anggota LSM yang hendak mengkonfirmasi tentang Anggaran Dana Desa (ADD) Parado Rato. Selasa, (11/6/2025).
Berdasarkan keterangan tiga Korban Wartawan yakni berinisial HRMK (L/45) dan dua orang Aktifis berinisial RJL (45/L), FD (L/40) yang juga Mahasiswa Hukum Universitas Muhammadiyah Bima (UM Bima), dimana ketiga korban tersebut mau mengkonfirmasi kepala Desa Parado Rato Muhammad Saleh terkait Anggaran Dana Desa, namun karna kepala desa setempat tidak ada di kantor ketiga korban datang bersilaturrahmi di kediaman kepala desa beralamat RT. 003 RW. 001 Desa Parado Rato Kecamatan Parado sekira pukul 16.00 WITA.
Setibanya di kediaman Kapala desa satu orang Aktif berinisial RJL mengetuk pintu rumah kepala sambil membawa salam sebanyak tiga kali. Sementara pintu depan rumah kepala dalam keadaan terbuka., mendengar salam dari luar pintu isterinya kepala desa memberitahukan bahwa di luar ada tamu. Sembari menunggu kepala desa keluar korban RJL duduk di kursi tamu emperan.
“Setelah diberitahukan isterinya ada tamu, kepala desa keluar dari rumahnya langsung mengatakan tidak ada harta benda kalian datang minta kepada saya, dan kemudian langsung mencekik leher saya yang duduk di kursi. Selain itu kepala desa Parado rato itu menghina Wartawan setan, wartawan maling, LSM babi, LSM anjing saya bunuh kalian”, ungkap korban saat di konfirmasi Media ini usai memberikan laporan polisi di Polres Bima, Rabu, (12/6/2025) siang kemarin.
Tidak sampai disitu, setelah mencekik leher korban dan mencaci-maki Wartawan dan LSM, kepala desa Parado rato M. Saleh masuk kedalam rumahnya mengambil sebilah parang jenis Prang Patimura langsung membacok korban namun tidak mengena, ketiga korbanpun lari kemudian kepala desa mengejar ketiga korban sampai kejalan dan melempar korban sebanyak tiga kali menggunakan parang. Jelas ketiga korban.
“Belum puas sampai disitu, kepala desa biadab itu memprovokasi massa dengan berteriak bunuh wartawan dan LSM maling, anjing dan Babi itu”, kata kepala desa di kutip korban.
Karena ketakutan di bunuh oleh massa yang geram akibat di provokasi kepala desa Parado rato, ketiga korbanpun berlari tunggang langgang meninggalkan desa setempat menggunakan sepeda motornya.
Atas perbuatan kebiadapan kepala desa Parado rato terhadap wartawan dan LSM yang menjalankan tugas, mendapat sorotan dan kecaman para pimpinan organisasi Wartawan dan beberapa Pimpinan LSM.
Ketua Dewan Pimpinan Media Independen Online (DPD MIO) Indonesia Bima NTB Sukirman Obama mengutuk Perbuatan kepala desa Parado Rato yang telah menghalang-halangi tugas Wartawan dan LSM tersebut.
“Perbuatan kepala Desa Parado Rato M. Saleh sangat bertentangan dengan Undang-Undang Kebebasan Pers Nomor 40 tahun 1999”. Ujar Obama.
Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Wartawan dan LSM itu bukan musuh pejabat, tapi mitra kerja, namun perlakuan kepala desa Parado rato itu justeru telah menciderai Marwah Jurnalis dan LSM. Oleh karena itu wajib mempertanggungjawabkan perbuatanya sesuai Hukum yang berlaku”, tegas Obama.
Terpisah, kepala desa Parado rato M. Saleh di konfirmasi via hp oleh media ini mengaku bahwa benar tiga orang wartawan dan LSM itu datang ke rumahnya dan mengetuk pintu sebanyak beberapa kali.
“Mereka datang tiga orang kerumah dan mengetuk pintu, sedangkan sedang tidur siang sepulang dari keluarga yang meninggal dunia. Isteri saya baangunin saya dan kasih tau bahwa di luar ada tamu. Saya dalam keadaan emosi karena dibangunkan isteri sementara saya baru saja tidur, langsung saya keluar akhirnya saya marahi mereka” jelas kepala desa.
Sementara Ketua Serikat Revormasi Pers Nasional (SEPERNAS) Kabupaten Bima Drs. Marwan meminta dengan tegas kepada Bapak Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.IK. M.IK., agar menindak tegas Kepala desa Parado rato M. Saleh atas perbuatanya yang telah mengamcam dan menghalangi-halangi tugas Jurnalis dan LSM.
“Saya Minta dengan hormat kepada Kapolres Bima Up. Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bima agar segera menindak tegas Kepala desa Parado rato saudara M. Saleh atas perbuatanya yang tidak terpuji itu”, harap Marwan.
Ketua LSM BAPEKA NTB Tasrif, SH mengutuk kepala desa Parado Rato atas perilakunya tidak bermoral itu terhadap tiga wartawan dan LSM yang sedang menjalankan tugas, dan meminta kepada Pihak penegak hukum agar menahan kepala desa Parado rato M. Saleh.
“Dalam Waktu dekat ratusan Wartawan dan LSM akan melakukan Aksi unjuk rasa di Polres Bima dan Kantor Bupati Bima menuntut Kepala desa Parado Rato atas perbuatannya yang biadab itu”, pungkas Tasrif.
(Tim)






