Gugatan Calon Tenaga Kerja terhadap Karang Taruna dan PT. Metro Pearl Indonesia Berakhir Damai

SERGAP.CO.ID

KAB. PURWAKARTA, || Sengketa hukum antara calon tenaga kerja dan Karang Taruna Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, serta PT. Metro Pearl Indonesia, yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, resmi berakhir damai. Para pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan melalui penandatanganan kesepakatan damai pada Rabu, 28 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

Rian Ariansyah, selaku Penggugat, yang sebelumnya mengaku menjadi korban dugaan pungutan liar (pungli) saat melamar kerja ke PT. Metro Pearl Indonesia, menyatakan kesediaannya untuk mencabut gugatan dengan Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN.Pwk.

Dalam perkara tersebut, Karang Taruna Desa Bunder tercatat sebagai Tergugat I, PT. Metro Pearl Indonesia sebagai Tergugat II, sementara Pemerintah Desa Bunder sebagai Turut Tergugat I, dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta sebagai Turut Tergugat II.

Para pihak mengapresiasi peran aktif Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta yang telah memfasilitasi proses mediasi di luar pengadilan, sehingga kesepakatan damai dapat tercapai. Dukungan pemerintah dianggap sangat membantu dalam menciptakan solusi damai dan mempercepat penyelesaian konflik.

Selain itu, para pihak juga mendukung langkah Pemerintah Daerah untuk segera menerbitkan regulasi terkait sistem dan manajemen rekrutmen calon tenaga kerja perusahaan di wilayah Purwakarta. Harapannya, masyarakat setempat dapat memperoleh akses kerja secara lebih aman, nyaman, dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Mereka juga menyatakan komitmen untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif, serta mendorong Kabupaten Purwakarta terus menjadi wilayah yang ramah terhadap dunia usaha dan investasi di Provinsi Jawa Barat.

(Saepul B.)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *