KAB. PURWAKARTA, || Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4/916-Disdik/2025 tentang Penerapan Jam Malam bagi PesertaDidik. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025 dalam rangka mewujudkan generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.
Surat edaran tersebut bertujuan membentuk generasi muda yang memiliki karakter cageur (sehat), bageur (baik), bener (benar), pinter (cerdas), dan singer (tangguh)—lima nilai utama dalam visi pembangunan sumber daya manusia unggul di Jawa Barat.
Bupati yang akrab disapa Om Zein ini menegaskan bahwa peserta didik di semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP sederajat, akan dikenai pembatasan aktivitas di luar rumah pada malam hari, yakni dari pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
“Pembatasan ini berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung proses pendidikan yang lebih baik,” ujar Om Zein pada Kamis, 29 Mei 2025.
Meski demikian, terdapat sejumlah pengecualian dalam penerapan jam malam ini. Peserta didik tetap diperbolehkan berada di luar rumah pada jam tersebut apabila:
- Mengikuti kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan,
- Menghadiri kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan masyarakat dengan sepengetahuan orang tua,
- Menghadapi kondisi darurat atau bencana,
- Atau berada di luar rumah bersama orang tua atau wali.
“Pengecualian ini bertujuan menjaga fleksibilitas kebijakan tanpa mengabaikan hak anak untuk mendapatkan perlindungan,” tambah Om Zein.
Surat edaran ini menegaskan bahwa yang dimaksud dengan peserta didik adalah setiap individu yang sedang menempuh pendidikan pada satuan pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan khusus. Dengan demikian, seluruh siswa yang berada di bawah pengawasan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta menjadi objek dari kebijakan ini.
Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta dan Kantor Kementerian Agama setempat diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara intensif terhadap seluruh satuan pendidikan.
“Kepala sekolah wajib aktif menyosialisasikan dan memastikan peserta didik memahami serta mematuhi aturan ini,” tegas Om Zein.
Pemerintah daerah juga melibatkan aparat wilayah dalam pengawasan pelaksanaan aturan ini. Kepala Satpol PP, camat, lurah, dan kepala desa diminta turut serta dalam mengawasi dan menindak pelanggaran yang terjadi di lingkungan masing-masing.
“Lurah dan kepala desa wajib membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus yang bertugas mengawasi dan menindak pelanggaran jam malam di wilayahnya,” kata Om Zein.
Satgas ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam menjamin efektivitas pelaksanaan aturan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Menurut Bupati, kebijakan ini dilahirkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap meningkatnya aktivitas remaja di malam hari yang berpotensi berdampak buruk terhadap perkembangan karakter dan prestasi peserta didik.
“Kami berharap kebijakan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat ketahanan keluarga dan masyarakat dari pengaruh negatif lingkungan malam hari, terutama yang berkaitan dengan pergaulan bebas dan tindakan kriminal,” tuturnya.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda, demi masa depan Purwakarta dan Jawa Barat yang istimewa.
(Saepul.B)