Tegas, Pemkab Pessel Larang Segala bentuk Pungutan di Sekolah Negeri

SERGAP.CO.ID

KAB.BPESSEL, || Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi melarang segala bentuk pungutan biaya di lingkungan sekolah negeri, termasuk untuk kegiatan di luar sekolah.

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran tertanggal (29/4/2025) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Salim Muhaimin.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pengawas sekolah, koordinator wilayah, serta kepala satuan pendidikan PAUD, TK, SD, dan SMP negeri di Kabupaten Pesisir Selatan.

Larangan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola pendidikan sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat.

“Ya, Ada empat poin utama yang ditekankan dalam surat edaran tersebut:

Pemanfaatan maksimal terhadap sarana dan prasarana yang tersedia di sekolah.
Pelarangan terhadap segala bentuk pungutan yang dibebankan kepada siswa, guru, maupun orang tua.

Kegiatan perpisahan hanya diperbolehkan berlangsung di lingkungan sekolah tanpa pungutan biaya.

Dilarang menyelenggarakan study tour, studi wisata, atau kunjungan belajar yang membebani orang tua.

Salim Muhaimin, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan membangun sistem pendidikan yang bersih, adil, dan berpihak kepada peserta didik.

“Kami ingin menghapus praktik-praktik yang sering menjadi keluhan masyarakat, terutama pungutan untuk kegiatan non-wajib. Tidak boleh ada lagi alasan penggalangan dana dalam bentuk apapun di sekolah negeri,” ujar Salim dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).

Menurutnya, ketika sekolah mulai membebankan biaya kegiatan tambahan kepada orang tua, hal itu bisa menimbulkan ketimpangan dan tekanan sosial, terutama bagi keluarga kurang mampu.

“Sekolah adalah ruang publik yang harus menjunjung tinggi keadilan dan transparansi,” ujarnya.

Salim menegaskan bahwa kegiatan seperti perpisahan dan study tour tidak termasuk dalam kurikulum wajib, sehingga tidak pantas menjadi beban finansial bagi wali murid.

Ia menyatakan bahwa kegiatan tambahan boleh dilakukan asalkan bersifat sukarela, berdasarkan musyawarah, dan tidak membebani orang tua siswa.

Ia juga mengimbau para kepala sekolah untuk memastikan tidak ada guru maupun panitia sekolah yang melakukan penggalangan dana secara terselubung. Pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan bagian dari langkah reformasi untuk mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih dan berkeadilan,” tegas Salim.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Pesisir Selatan berharap sekolah negeri benar-benar menjadi lembaga yang berpihak pada peserta didik serta menciptakan lingkungan belajar yang inklusif dan bebas dari tekanan ekonomi.

(WH).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *