KAB. TASIKMALAYA, || Forum Wartawan Priangan (FORWAPI) dengan tegas menyatakan bahwa surat audiensi yang belakangan ini ramai diperbincangkan oleh sejumlah pihak kecamatan bukan berasal dari organisasi mereka. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum FORWAPI, Halim Saepudin, dalam klarifikasinya kepada media.
Surat yang mengatasnamakan “Forum Komunikasi Wartawan Priangan Timur” tersebut dianggap mencurigakan karena diduga tidak memiliki legalitas organisasi yang sah, seperti Akta Notaris atau nomor AHU dari Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, logo dan format surat yang digunakan juga tidak sesuai dengan identitas resmi FORWAPI.
“Kami menegaskan, surat tersebut bukan berasal dari kami. Di dalam surat itu terdapat stempel beberapa media serta tanda tangan ketua dan dua sekretaris yang tidak kami kenal. Logo yang digunakan pun berbeda, dan tidak ada kejelasan mengenai legalitasnya,” ujar Halim Saepudin, Rabu (30/04/2025).
Halim juga mengkritisi isi surat yang dinilai memiliki tendensi tertentu dan berpotensi melanggar etika jurnalistik. Ia mengingatkan bahwa seorang jurnalis seharusnya tidak mengajukan permohonan audiensi atas nama organisasi profesi, kecuali dalam konteks yang resmi, seperti permintaan jumpa pers yang tidak mengandung unsur paksaan atau tekanan.
“Jangan sampai surat-surat semacam ini justru berujung pada praktik pungutan liar. Kami mengimbau agar para camat yang menerima surat tersebut segera melaporkannya ke Dewan Pers atau aparat penegak hukum,” tegas Halim.
Di akhir klarifikasinya, Halim kembali menegaskan kepada seluruh jajaran pengurus FORWAPI, baik di tingkat DPP maupun DPC, untuk senantiasa menjalankan tugas sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik.
“Kami berkomitmen untuk menjaga marwah profesi jurnalis agar tetap kompeten, profesional, dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” pungkasnya.
(M. Ali Forwapi)






