KAB. MALAKA, || Pemerintah Kabupaten Malaka mengeluarkan surat pemberitahuan dengan Nomor: Pem.130/79/1II/2025 yang ditujukan kepada para kepala perangkat daerah se Kabupaten Malaka bahwa seluruh tenaga kontrak daerah yang bekerja pada pemerintah Kabupaten Malaka diberhentikan.
Surat pemberitahuan dari Pemerintah Kabupaten tersebut dikeluarkan Pada Rabu, 12/3/2025
Dalam surat tersebut disampaikan beberapa hal penting diantaranya sebagai berikut:
- Terhitung tanggal I Maret 2025, seluruh tenaga kontrak daerah yang bekerja pada Pemerintah Kabupaten Malaka berdasarkan Surat Keputusan Bupati Malaka Nomor 10/HK/2025 Tanggal 10 Januari 2025 tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka,diberhentikan untuk dilakukan audit.
- Tenaga kontrak daerah yang diberhentikan akan dibayarkan hak sesuai SK Pengangkatan Tenaga Kontrak untuk masa kerja Bulan Januari-Februari 2025sesuai dengan kehadiran.
- Diinstruksikan kepada Kepala Perangkat Daerah untuk tidak memindahkan Tenaga ASN termasuk guru dan tenaga kesehatan.
Kewenangan untuk memindahkan ASN hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati sebagai Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk setelah mendapat mandat dari Bupati dan surat keputusan pindah tersebut dilaporkan kepada Bupati bersamaan waktunya ketika pegawai tersebut menerima surat keputusan pindah.
Demikian beberapa hal penting dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten MalakaMalaka.
(EKY LUAN)