Tahap II Tuntas, Polres Sumba Barat Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Penganiayaan ke Kejaksaan

SERGAP.CO.ID

KAB. SUMBA BARAT, || Subnit III Pidum Satreskrim Polres Sumba Barat melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Senin (28/9/2026).

Bacaan Lainnya

Tersangka yang diserahkan berinisial TLD , dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHP.

Penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat. Hal tersebut berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor B-1290A/N.3.20/Eoh.1./09/2026 tanggal 17 September 2026 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana.

Perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/85/V/2026/SPKT/POLRES SUMBA BARAT/POLDA NTT tertanggal 2 Mei 2026. Proses penyidikan kemudian dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Sumba Barat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 22 Mei 2026.

Dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekitar pukul 13.00 Wita, di wilayah Palangata, Kelurahan Dira Tana, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur.

Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat kemudian melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk proses hukum selanjutnya.

Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Penyerahan Tahap II ini menjadi bagian dari komitmen Polres Sumba Barat dalam memastikan setiap penanganan perkara pidana berjalan sesuai prosedur hukum serta dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

(H.p.s/Ms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *