KUPANG, || Untuk memperkuat komitmen dalam tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), PT Nindya Karya menjalin kerja sama strategis bersama Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berdasarkan rilis yang diterima okenusra.com, kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) mengenai penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, yang berlangsung di Hotel Bidakara Jakarta pada Jumat 28 Februari 2025.
Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Senior Vice President Divisi Gedung, Septian Fakhruddin dan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo. Turut hadir dalam acara tersebut Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi NTT, Jaja Raharja, Direktur Operasi 2 PT Nindya Karya, Arif Putranto, Sekretaris Perusahaan PT Nindya Karya, Alfriady Zuliansyah, serta jajaran Vice President dan Project Manager PT Nindya Karya.
Dalam kerjasama ini, Kejaksaan Tinggi NTT akan menyediakan fasilitas untuk melakukan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada PT Nindya Karya yang bertujuan untuk memastikan penyelesaian masalah hukum secara profesional dan sesuai peraturan dalam upaya meningkatkan tata kelola perusahaan, serta memitigasi permasalahan hukum sesuai dengan undang-undang.
Direktur Operasi 2 PT Nindya Karya, Arif Putranto dalam sambutannya menyatakan bahwa kerjasama ini merupakan langkah konkrit perusahaan dalam memperkuat tata kelola perusahaan.
”Kejaksaan merupakan partner strategis Nindya Karya. Kerja sama ini dapat memberikan manfaat bagi PT Nindya Karya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta membantu menjaga Good Corporate Governance perusahaan dalam aspek hukum.” Jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kajati NTT, Zet Tadung Allo menambahkan bahwa Kejaksaan lebih mengedepankan pencegahan dalam mendukung PT Nindya Karya menghadapi tantangan hukum yang mungkin timbul di sektor konstruksi dan infrastruktur.
“Kami akan memberikan pendampingan hukum dan memastikan setiap langkah yang diambil oleh PT Nindya Karya tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku. Upaya pencegahan akan menjadi prioritas utama kami agar potensi risiko hukum dapat diminimalisir,” jelasnya.
Saat ini, kata dia, PT Nindya Karya memiliki beberapa proyek strategis di NTT. Dengan adanya kerja sama ini, PT Nindya Karya diharapkan dapat menjalankan operasionalnya lebih optimal dan berintegritas, serta semakin berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur di NTT dan Indonesia pada umumnya.
Untuk diketahui, PT Nindya Karya (Nindya Karya) adalah bagian dari Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Danareksa yang bergerak dalam bidang General Contractor, EPC dan Investment dengan lima pilar bisnis utamanya yaitu Kontruksi, Energi, Manufaktur, Properti dan Badan Usaha Jalan Tol.
Tidak hanya itu, PT Nindya Karya juga melaksanakan pekerjaan terintegrasi berupa proyek EPC (Engineering Procurement Construction) dan bangunan Industri, salah satunya pembangunan jaringan listrik Bandara Soekarno Hatta sebagai penghubung antar wilayah seluruh negeri. Nindya juga berkontribusi mewujudkan program pemerintah dalam penyediaan hunian layak melalui Proyek Property dan Reality.
(Dessy)