SUMBA TIMUR, || Babinsa Koramil 01/Lewa Kodim 1601/Sumba Timur, Serma Andreas Tapenu, melaksanakan monitoring wilayah sekaligus mendampingi petugas Pertanahan Kabupaten Sumba Timur dalam kegiatan pengukuran tanah milik warga di Desa Kambuhapang, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, Sabtu (23/5/2026).
Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tugas pembinaan teritorial Babinsa dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah binaan, sekaligus membantu masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Dalam kegiatan itu, Serma Andreas Tapenu turut mengawal proses pengukuran tanah milik warga bernama Sri Anifah yang dilakukan oleh petugas pertanahan. Kehadiran Babinsa di lokasi diharapkan dapat memberikan rasa aman serta membantu kelancaran proses pengukuran lahan.
Selain mendampingi petugas pertanahan, Babinsa juga melakukan monitoring situasi wilayah guna mengetahui kondisi terkini di desa binaannya serta mempererat komunikasi sosial dengan masyarakat setempat.
Menurut Babinsa, keterlibatan aparat kewilayahan dalam kegiatan masyarakat merupakan bentuk pelayanan dan pendampingan agar setiap aktivitas dapat berjalan aman dan tertib.
“Kehadiran kami bertujuan membantu masyarakat serta memastikan kegiatan berjalan lancar dan kondusif,” ujarnya.
Di sisi lain, warga menyambut baik pendampingan yang dilakukan Babinsa karena dinilai membantu menciptakan rasa nyaman selama proses pengukuran berlangsung. Kehadiran aparat di lapangan juga dianggap mampu meminimalisasi potensi kesalahpahaman dalam kegiatan pengukuran lahan.
Namun demikian, sejumlah warga berharap pelayanan administrasi pertanahan di wilayah pedesaan dapat terus ditingkatkan agar proses pengukuran dan pengurusan dokumen tanah berjalan lebih cepat dan transparan.
Pengamat agraria menilai pendampingan aparat kewilayahan dalam kegiatan pertanahan dapat membantu menjaga situasi tetap kondusif, terutama di daerah yang rawan sengketa batas lahan. Meski demikian, seluruh proses pengukuran dan penetapan hak atas tanah tetap harus mengacu pada ketentuan hukum dan prosedur pertanahan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Dalam konteks pelayanan publik dan penyampaian informasi kepada masyarakat, semua pihak juga diingatkan untuk tetap menjunjung prinsip keterbukaan, akurasi dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kegiatan monitoring dan pendampingan tersebut berlangsung aman dan tertib serta mendapat respons positif dari masyarakat Desa Kambuhapang.






