Kapolsek Monta Pimpin Tim Gabungan Menangkap Sindikat Pengedar Uang Palsu

SERGAP.CO.ID

BIMA || Kapolsek Monta AKP Takim memimpin Tim Gabungan Satreskrim Polres Bima Polda NTB dan berhasil mengungkap dan meringkus dua pelaku pengedar uang Palsu yakni masing-masing berinisial AD L/30 dan ED L/20 yang merupakan warga Desa Nonto tera Kecamatan Monta Kabupaten Bima.

Bacaan Lainnya

Kedua pelaku berhasil diamankan oleh tim Gabungan Sat Reskrim polres Bima, Unit Reskrim Polsek Monta dan unit Intel Polsek Monta pada kamis, (28/9/2023) Sekira Pukul 16:00 WITA.

Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK melalui Kasatreskrim AKP Masdidin SH membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang terdua pelaku pengedar uang palsu diwilayah Kecamatan Monta.

“Benar kami telah mengamankan dua orang warga Desa Nonto tera dengan barang bukti 11 lembar uang palsu pecahan Seratus Ribu Rupiah dan dua bilah senjata tajam” ujar masdidin.

“AKBP Hariyanto SH, SIK, menyampaikan apresiasi dan rasa terimakasihnya kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian” ungkapnya.

Kronologi penangkapan kedua pelaku pengedar uang palsu tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada Kapolsek Monta AKP Takim dan kemudian melakukan koordinasi dengan Polres Bima. Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin, SH menerjunkan Tim guna melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah Barang Bukti.

Setelah tim gabungan bergerak menuju Desa Nonto Tera kecamatan monta melakukan pencarian terhadap kedua pelaku berinisial AD dan ED. Setelah beberapa saat dilakukan pencarian tiba-tiba pelaku ED mucul mengendarai sepeda motor hendak melarikan diri tapi dengan kesigapan tim gabungan akhirnya berhasil diamankan.

Satu jam Setelah itu, tim berhasil mengendus keberadaan terduga berinisial AD sedang berada dirumahnya, Tampa membuang waktu tim pun bergegas menuju kediaman terduga.

Terduga pelaku yang mengetahui dirinya akan diamankan berusaha kabur dengan melarikan diri di areal persawahan, namun aksinya dapat dihadang oleh tim gabungan.

“Walaupun sempat terjadi aksi kejar-kejaran namun akhirnya terduga dapat diamankan beserta barang bukti berupa uang Palsu sebanyak 12 lembar pecahan 100000” jelas kasat Reskrim AKP Masdidin.

Sebagai informasi akibat dari ulah keduanya ada tiga warga yang menjadi korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Bima guna proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatanya kedua pelaku di jerat dengan pasal 245A dan 246 KUHP di ancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.

(Obama)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *