Sat Lantas Polres Bima Kota Berlakukan Kembali Tilang Manual

SERGAP.CO.ID

KOTA BIMA, || Terhitung mulai senin, (9/1/2023) Sat Lantas Polres Bima Kota berlakukan tilang secara manual saat penertiban dan razia di jalan raya Kota setempat.

Bacaan Lainnya

Kepastian diberlakukannya kembali tilang manual, disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi,S.I.K melalui Kasat Lantas Iptu Abdul Rahman Virga, Senin (9/1/2023).

Disampaikan Iptu Abdul Rahman Virga, bagi para pengguna jalan di wilayah hukum Polres Bima Kota, agar kembali memperhatikan seluruh kelengkapan berkendara dan menyesuaikan aturan undang undang 22 tahun 2009 tentang UULAJ.

Sebabnya, tilang manual kembali diterapkan di jalan wilayah hukum Polres Bima Kota.

“Penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas berupa tilang mulai hari ini akan dilaksanakan di wilayah hukum Kota Bima oleh Sat Lantas Polres Bima Kota,” ungkapnya.

Satu diantara banyak pertimbangan mengapa tilang manual kembali diberlakukan, sebut Kasat Lantas, pantauan selama tilang manual ditiadakan, ada penurunan disiplin yang cukup signifikan dalam berkendara.

“Semoga kesadaran berlalu lintas di wilayah hukum Polres Bima Kota semakin baik,” tutupnya.

(Reporter : Obama Bima)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *