Tak Kantongi Izin, FKB Hentikan Paksa Pembangunan Tower di Banjarsari

SERGAP.CO.ID

KAB. CIAMIS || Forum Komunikasi Banjarsari (FKB) yang terdiri dari berbagai lembaga dan ormas di kecamatan Banjarsari – Ciamis, terpaksa memberhentikan sementara pembangunan tower yang diketahui milik PT. Daya Mitra Telekomunikasi (Mitratel) di Dusun Batukurung RT. 10 RW. 03 Desa Kawasen Kec. Banjarsari Kab. Ciamis – Jawa Barat (Selasa, 29 November 2022).

Bacaan Lainnya

Menurut Muhammad Fatoni alias Toni selaku koordinator Forum Komunikasi Banjarsari pemberhentian semenetara pekerjaan pembangunan tower ini bukan tanpa alasan.

“Sebelumnya kami telah melakukan komunikasi terlebih dahulu bahkan bertemu dengan perwakilan pihak perusahaan pengembang, namun saat kami tanyakan terkait perizinan, dari pihak perusahaan hanya mengatakan sedang dalam proses atau beru diverifikasi” ungkapnya.

Menurut Toni ada beberapa hal yang harus dipenuhi perusahan pengembang terkait izin dan rekomendasi.

“Salahsatunya, Sebelum melakukan kegiatan usaha, setiap industri wajib untuk mambuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan” jelas Toni.

“Selain itu, harus dimilikinya rekomendasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Rekomendasi dari Dinas PUPRP perihal konstruksi bangunan” tambahnya.

Lanjut Toni, saat ini pekerjaan pembangunan tower sudah mencapai kurang lebih 60% namun pihak perusahaan telah lakukan curi start padahal izin belum sepenuhnya terkantongi.

“Ada dugaan perusaan belum sepenuhnya menempuh aturan tentang perizinan, makanya kami berhentikan sementara, sampai izin dan rekomendasinya bisa diperlihatkan secara lengkap terhadap kami” ujarnya.

“Yang kami ketahui rekomendasi saat ini hanya baru sebatas tingkat lingkungan, desa dan tingkat kecamatan saja” terang Toni.

Sementara Kabid Tibumtransmas Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Ciamis Bandi Sobandi saat dihubungi via tlp whatspp oleh salah satu media mengatakan dirinya telah menugaskan anggotanya untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan.

“Kami telah melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait dokumen persetujuan lingkungan dan memang itu sudah ada dan telah ditandatangani oleh kepala desa, camat dan warga lingkungan setempat” terangnya.

“Sekarang ini kan ada UU Cipta Kerja untuk kemudahan berusaha, yang penting dilingkungan tidak keberatan, perizinan bisa sambil berjalan” tambahnya.

Menurut Bandi tekait perizinan pembangunan tower tersebut sudah melakukan proses

“Saya sudah melakukan kroscek ke DMPTSP ke Pak Budi itu sudah dalam proses, yang penting ada penguatan penguatan dari lingkungan, kemudian Nomor Induk Perusahaan (NIB) secara online sudah ada” terang Bandi.

Pantauan awak media sergap.co.id dilapangan, adanya kejanggalan terkait izin lingkungan, pasalnya ditempat yang sama berdiri tower combat dengan ketinggian 30 meter dengan tandatangan warga 20 orang, sementara pembangunan tower konvensional dengan ketinggian 42 meter hanya ditandatangani 10 orang.

(Cemoy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *