Bejat, Ayah Tiri Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Pada Anak Balita

SERGAP.CO.ID

KAB. TASIKMALAYA, || Seorang Balita Perempuan  berusia 6 bulan  menjadi korban kekerasan seksual diduga pelaku adalah ayah tirinya. Mirisnya, perilaku biadab tersebut sudah sering dilakukan kepada korban  yang baru usia 6 bulan

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto saat di hubungi melalui telpon selulernya membenarkan adanya kejadian tersebut dan sekarang sudah sampai ketingkat penyidikan dari pihak polres kota tasikmalaya. “Ujarnya.

Perbuatan yang dilakukan terduga pelaku yang tinggal di Desa Kurniabakti, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

“Kami sangat menyesalkan dengan adanya kejadian kasus kekerasan seksual yang menimpa korban anak perempuan oleh ayah tirinya. Apalagi, tindak pidana kekerasan seksual tersebut di bawah umur. ” Tuturnya Ato Selasa (27/9/2022).

Caption : Asep Ugar ketua umum Manasik (Mantan Narapidana Tasikmalaya)

Peristiwa tersebut pertama kali terjadi saat terduga pelaku memandikan korban yang di dilihat neneknya sendiri, terduga pelaku melakuan pelecehan dengan meraba-raba dan mengobok-obok kemaluan korban.

“ Dadi Punduh Desa Kurniabakti leles hilir Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, saat di komfirmasi media ini  mendapatkan laporan dari pihak Polsek, bahwa ada kejadian seorang balita yang beralamat di Kampung Leles Hilir RT 003 Rw 001 mendapatkan perlakuan pelecehan seksual dari ayah tirinya. “Terangnya.

Selain itu, Ketua  RT 003 Buk Meti saat di tanya awak media mengatakan saya mendapatkan telpon dari pak Kuwu untuk menelusuri kejadian tersebut. Setelah di telusuri mendapatkan pernyataan dari orang tua ibu dan nenek korban bahwa  sering mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari bapak tirinya.

Di tempat terpisah, Asep Ugar ketua umum Manasik (Mantan Narapidana Tasikmalaya) mengutuk keras perbuatan  yang di lakukan pelaku, dengan adanya perlakuan kekerasan yang menimpa  anak di bawah umur baik yang dilakukan oleh ayah tirinya. “Tegasnya.

Dan sekali lagi saya pertegas, perbuatan pelaku yang sangat Biadab dan Keji, yang tidak bermoral harus di tindak tegas sesuai Undang-undang yang berlaku di Indonesia. “Imbuhnya.

(M. Ali)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *