Konsultan Proyek TK OI MELAU dan OI NITA Terkesan Arogan dan Telah Menghalangi Tugas Jurnalis

SERGAP.CO.ID

BIMA-NTB || Pemantauan pekerjaan rehabilitasi gedung di TK Oi Malau dan TK Oi Nita, Desa Teta, Kecamatan Lambitu, Kabupaten Bima, pada Sabtu (12/9/2026), diwarnai perdebatan antara sejumlah wartawan dengan seorang konsultan pelaksana proyek bernama Irwan

Bacaan Lainnya

Sejumlah wartawan dari Media SERGA, Wartabumigora.id, dan Javanews mendatangi lokasi untuk melihat langsung proses pelaksanaan pekerjaan sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pembangunan fasilitas pendidikan yang menjadi perhatian masyarakat.

Sebelum menuju lokasi, para wartawan terlebih dahulu memberitahukan kepada Korwil Dikpora Lambitu Muhamad, S.Pd., mengenai kedatangan wartawan tersebut kemudian diteruskan kepada pihak konsultan bernama Irwan.

Setibanya di lokasi pekerjaan, wartawan bersama korwil bertemu dengan Konsultan bersama dua kepala TK yakni Kepala TK OI MELAU dan Kepala TK OI NITA. Dalam pertemuan tersebut, konsultan Irwan menyampaikan keberatan terhadap aktivitas wartawan yang melakukan pemantauan di lokasi proyek.

Irwan bahkan menyatakan bahwa wartawan tidak memiliki hak untuk memonitor pekerjaan tersebut. Ia juga melarang wartawan mengambil foto terhadap dirinya.

Larangan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan pihak pelaksana maupun konsultan dalam menyikapi aktivitas jurnalistik di lokasi pekerjaan yang berkaitan dengan fasilitas pendidikan.

Wartawan yang berada di lokasi menjelaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk mengganggu pekerjaan, melainkan untuk melihat secara langsung proses pembangunan dan memperoleh informasi yang dapat disampaikan kepada masyarakat melalui pemberitaan.

Dalam percakapan tersebut, Irwan juga menyebut bahwa pekerjaan telah mendapat pengawasan dari sejumlah institusi.

“Kami sudah ada Kejaksaan, pengadilan, TNI, dan polisi,” ujar KW.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian wartawan. Pasalnya, belum dijelaskan secara rinci bentuk pengawasan yang dimaksud, termasuk siapa pihak yang melakukan pengawasan, kapasitas keterlibatan masing-masing institusi, serta dasar penugasan atau kewenangannya.

Kejelasan mengenai hal tersebut dinilai penting agar tidak muncul persepsi bahwa institusi-institusi yang disebutkan secara otomatis terlibat dalam pengawasan teknis pekerjaan.

Jika benar terdapat tim pengontrol, pengawasan atau bekingan dari sejumlah pihak, informasi mengenai bentuk dan dasar keterlibatan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Terlebih, pekerjaan rehabilitasi fasilitas pendidikan merupakan kegiatan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Apabila pembiayaannya bersumber dari anggaran negara maupun daerah, aspek transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan terhadap pelaksanaannya menjadi bagian penting yang patut diketahui masyarakat.

Pemantauan wartawan di lapangan pada dasarnya bertujuan memperoleh informasi faktual mengenai proses pekerjaan, kondisi hasil pembangunan, serta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Dengan demikian, keberadaan wartawan dalam melakukan pemantauan diharapkan tidak dipandang semata-mata sebagai gangguan terhadap pekerjaan, tetapi sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi publik yang dapat dipertanggungjawabkan melalui pemberitaan.

Sementara itu, terkait pernyataan Irwan mengenai adanya pengawasan dari Kejaksaan, pengadilan, TNI, dan kepolisian, diperlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait untuk memastikan bentuk pengawasan, dasar keterlibatan, serta sejauh mana kewenangan masing-masing institusi dalam kegiatan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak yang disebutkan mengenai pernyataan tersebut.

Secara terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Media Independen Online (DPD-MIO) Indonesia Bima Sukirman Obama yang di minta tanggapan atas kejadian tersebut mengatakan, bahwa Konsultan bernama Irwan yang melarang Wartawan melakukan monitor dan meliput kegiatan Pembangunan TK OI MELAU dan OI NITA itu murni suatu pelanggaran Undang-undang Pokok PERS Nomor 40 Tahun 1999.

“Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum menghambat atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers”

Menghalangi atau melarang wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan jurnalistik yang sah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Saya sangat keberatan terhadap sikap arogansinya Irwan selaku Konsultan Proyek Pembangunan TK OI MELATU dan OI NITA, yang tidak punya etika, dan saya selaku Pimpinan Media akan mengambil langkah hukum”, tegas Obama.

(Marwan)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *