SERGAP.CO.ID
JAKARTA, || Perjuangan bela tanah kaum miskin melawan PT. Waskita Karya Perusahaan Raksasa BUMN.Kami tim Law Office chandra terus menbela kaum miskin disana yang pahit getir nya selama 2 tahun.
Tim Kuasa Hukum PT. Waskita Karya Jakarta dan Tim Kuasa Hukum Andi Marmo dkk saat Mediasi di Kantor Desa Cicadas Perbatasan Kabupaten Karawang -Kabupaten Purwakarta dua tahun yang lalu.Pihak Kuasa Hukum Waskita Karya tidak mampu hadirkan pihak Penjual Tanah Warisan Andi Marmo dkk.
Kepala Desa Perbatasan tersebut mengakui bahwa Tanah Andi Marmo dkk tersebut mengakuinya dan tidak tahu menahu jual beli Tanah antara pihak ketiga dengan pihak PT.Waskita Karya Divisi Purwakrta,”sebutnya.

Upaya Mediasi sejak 2 tahun yang silam gagal karena tidak pernah hadir dari Pihak Penjual Tanah tersebut kepada Pihak PT. Waskita Karya dalam Proyek Jalan Tol Jakarta Bandung di perbatasan itu.
Disampaikannya,Jadi saya bersama Tim Kuasa Hukum Andi Marmo dkk pada LAW OFFICE CHANDRA, SH & PARTNER Jakarta Selatan masih memberikan waktu untuk upaya Mediasi agar masalah Tanah Rakyat Miskin di Perbatasan tersebut selesai dengan baik.Tim Kuasa Hukum Law Office Chandra,SH dan Partner Jakarta diantaranya”Prof.Dr.H. Abdul Gani H. Abdullah , SH. LLM ( tidak hadir di saat mediasi di kantor Desa Cicadas )
- Chandra, SH
- Wira,SE.
Sementara di kantor desa setelah di cek berkas berkasnya/ dokumen tidak ada transaksi jual beli tanah antara pihak para ahli waris ( di akui sendiri oleh para ahli waris di depan Kepala Desa ) dengan PT.Waskita Karya Divisi Purwakarta. Tim Kuasa Hukum PT. Waskira Karya Jakarta VS Tim Kuasa Hukum Law Office Chandra & Partner Jakarta bertemu untuk ” uji data data/ memperlihatkan bukti bukti masing di Kantor Desa Cicadas Perbatasan Kab. Karawang -Kab. Purwakarta.

Sedangkan alasan Kuasa Hukum PT.Waskira Karya saat mediasi di Kantor Desa Perbatasan yakni”Lahan tersebut sudah dibayar lama ada bukti-bukti nya dan kami belum bertemu dengan pihak penjual tanah.
Kepala desa justru Pertanyakan pihak penjual dalam pertemuan tersebut,oleh Tim Kuasa Hukum Waskita Karya tidak bisa menjawab hal tersebut.
” Bahwa tanah para ahli waris tersebut sudah di akui oleh Kepala Desa Perbatasan dan tidak mengetahui adanya transaksi jual beli antara pihak lain dengan PT. Waskita Karya, jadi disinilah yang menjadi benang kusut yang sukar di fahami ” ujarnya Pengacara Chandra juga sebagai Penasehat Hukum Ormas Gibas Rawalumbu, Kota Bekasi. Apa yang menjadi tanda tanya kepada Pihak PT.Waskita Karya yaitu ” tidak mau ” hadirkan pihak Kedua sebagai penjual tanah tersebut sejak pertemuan Mediasi 2 tahun yang lalu sampai sekarang.
” Jadi harapan saya sebagai kuasa hukum kaum miskin ( Andi M DKK ) Pemerintah melalui BUMN dan pihak Waskita Karya Divisi Purwakrta harus memperhatikan adanya niat baik kami untuk upaya – upaya selesaikan secara Mediasi secara keluargaan dengan baik-baik ” jelasnya Chandra Anggota Peradi Jakarta .
Kita sangat mendukung adanya proyek jalan Tol Jakarta Bandung untuk percepatan laju pertumbuhan ekonomi antar kawasan industri akan tetapi, hak hak para ahli waris yang punya lahan jangan di abaikan, tolong di perhatikan mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan ujar nya Chandra.

Dan meminta PT. Waskita Karya mengenai Lahan yang tengah di kerjakan apa yang di ssbut proyek Tol Jakarta Bandung di bawah pengawasan BUMN diharapkan turun tangan dalam upaya penyelesaian duduk bersama, pinta nya dengan penuh harap. Total nya 7 Ha tapi yang lengkap surat di Desa 2.5 Ha yang saat ini kita kuasai fisiknya.
Kepala Desa Cicadas saat itu sebagai Mediator untuk menengahi dari para Pihak di kantornya dan mempertanyakan ketidakhadiran Pihak Penjual Tanah kepada PT. Waskita Karya Divisi Purwakarta.
(**)






