Kasus Pembelian APD Fiktif yang Menjerat Kadiskes Payakumbuh Diduga Kuat Dipenuhi Unsur Politik

Kasus Pembelian APD Fiktif yang Menjerat Kadiskes Payakumbuh Diduga Kuat Dipenuhi Unsur Politik

SERGAP.CO.ID

PAYAKUMBUH SUMBAR, || Berawal dari informasi dan “Rumor”yang berkembang di masyarakat Payakumbuh perihal dakwaan korupsi Kadis kesehatan kota Payakumbuh mulai terlihat terang benderang.

Bacaan Lainnya

Ada indikasi dakwaan bernuansa politik dan indikasi permintaan beberaoa oknum.

Menurut salah satu warga mengatakan bahwa hasil objek dakwaan yang didakwakan tidak diketemukan ada nya kerugian negara (barang ada), diadakan sewaktu pandemi yang melanjak tinggi, Pembelian yang di lakukan oleh Dinas Kesehatan sudah di ruang lingkup satgas, sudah melalui proses diskusi anggota satgas dan perintah pimpinan satgas covid 19 kota Payakumbuh.

Seharus nya ini di pelajari,diteliti, disimpulkan, dipertimbangkan secara prosedur yang berlaku di  Undang Undang, regulasi yang ada sewaktu covit 19 dan jelas objek perkaranya di satgas covid 19 atau di dinas.

Tutur warga yang tidak mau disebutkan identitas nya. Terlebih sewaktu dimulai proses  hal ini team satgas telah dilibatkan secara sistem yang ada pada UU, regulasi pada masa pandemi, intruksi surat edaran Kemendagri, intruksi surat presiden dll.Imbuh warga.

Team media dan  warga yang peduli tentang tertip nya huku, terus menelusuri dasar masalah, mengawal proses persidangan nya dan memplajari indikasi oknum oknum yan bermain di kasus ini. Mulai dari persaingan pencalonan terdakwa untuk sekda, proses dasar team kejaksaan melakukan penggeledahan dll.

Dalam proses penyelidikan, arah dakwaan  dan persidangan banyak hak hak terdakwa yang janggal dan tidak terpenuhi.Setelah dilakukan permohonan bebera kali baru terdakwa di hadirkan. Indikasi pelanggaran pelangaran hak hak terdakwa yang termaktuk di UUD 1945  dan KUHP ini akan kita kawal terus agar kejadian ini tidak menimpa yang lain.

Mudah mudahan kedepannya kita warga Payakumbuh mendapat pejabat hukum yang bersih ,mengayomi hak warga sesuai UUD 1945 dan tidak melakukan tindakan yang bersifat tidak elok.

Tanpa membedakan ras dan suku. Terangnya mengakhiri.

(Zam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *