Forkopimda Gelar Konferensi Pers Untuk Klarifikasi Aksi Penambang Terhadap Aktivis Lingkungan

SERGAP.CO.ID

BELTIM, || Aksi sejumlah penambang kepada Yudi Amsoni ( Yudi Sengak) yang merupakan aktivis lingkungan di Belitung Timur berakhir damai. Dimana sebelumnya keduanya dipanggil oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Belitung Timur, Jumat (7/1/2022).

Bacaan Lainnya

Mereka diperiksa oleh polisi dengan tujuan mengklarifikasi peristiwa yang terjadi di rumah Yudi Amsoni di Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur pada hari Kamis, (6/1/2022) kemarin.

Setelah pemeriksaan, keduanya dihadirkan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Gedung Griya Patriatama Polres Belitung Timur sekitar pukul 17.00 wib.

Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Belitung Timur AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K yang didampingi oleh Bupati Belitung Timur, Burhanudin, Ketua DPRD Belitung Timur, Fezzi Uktolseja, dan Kajari Belitung Timur, Abdur Kadir.

Kapolres Belitung Timur AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K menyampaikan kronologis kejadian awal dari munculnya permasalahan ini yaitu terjadi Pada tanggal 23 Desember 2021, dalam kegiatan Forkopimda di Kecamatan Damar. Dimana saat itu Yudi Sengak menyampaikan aspirasi kepada Forkopimda berkenaan pertambangan ilegal yang terjadi di DAS.

Saya dengan Pak Bupati dan Forkopimda, mencoba untuk menertibkan, karena dari awal pada forum tersebut, ketika kita tegakkan aturan, kita harus tegakkan aturan dengan baik dan benar. Ketika saya tegakkan tapi saya tidak mengutamakan pada penegakan hukum, makanya pada 25 Desember 2021 saya sampaikan ke jajaran Satreskrim, Satintel Polres Belitung Timur untuk melakukan himbauan ke pada penambang disekitar aliran DAS, dan melakukan penghentian aktifitas penambangan, pada tanggal 26 Desember sudah terhenti, dan muncul lah permasalahan itu yaitu penambang mendatangi rumah Yudi,” papar Kapolres..

“Kami tidak ada laporan apapun berkenaan dengan hal ini, tapi kami melakukan jemput bola agar permasalahan ini tidak berlarut, dan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak baik. Semata-mata untuk damainya di wilayah Belitung Timur,” terang Kapolres.

Kapolres Beltim AKBP Taufik Noor Isya S.I.K juga mengatakan, saya pikir ini sangat baik sekali memang itulah harapan kami Forkopimda kepada pihak pak nur, karena kita tidak punya hak membuka aib siapapun, semua punya salah, semua punya dosa jangan ini terus berkembang dan berkembang, tidak merasa saya paling benar, tidak perlu kita buka bukaan gak ada gunanya, saya minta ini distop tidak ada lagi masalah antara pak Yudi dengan Pak Nur dan Cupi, tidak ada lagi menyinggung masalah pendatang suku ataupun ras itu bisa berunsur SARA, karena pendatang belum tentu tidak baik, ambil dan sikapilah karena pendatang itu belum tentu membawa tidak baik kita ambil hal hal yang baik dari pendatang tersebut itulah kira kira yang dapat saya sampaikan karena saya sendiri pendatang orang sunda ” jelas Taufik.

Kapolres Beltim juga menjelaskan perlunya pemahaman dengan DAS, Di Belitung Timur ada 119 DAS, selain sungai besar juga terdapat sungai kecil, batas-batas punggung gunung dan bukit.bila dipetakan dengan koordinat seluruh wilayah Pulau Belitung adalah DAS.

“Namun demikian, dalam peraturan pemerintah (PP) ada kawasan-kawasan DAS dapat dipergunakan, sehingga ada keterkaitan antar peraturan kementrian terkait dengan yang lain, semisal contoh keterkaitan dengan ESDM untuk kawasan penambangan, atau perkebunan, sehingga ketika ada izin dari pada kementrian terkait tersebut dapat diperdayakan oleh masyarakat,” jelasnya.

Dan sebelumnya Forkopimda Beltim sudah melakukan focus discussion Grup dengan Dinas kementerian terkait, beserta Polda Bangka Belitung, dimana Forkopimda Beltim juga menyampaikan permasalahan DAS, sehingga ada aksi nyata dari tingkat provinsi guna memetakan mana saja daerah yang dapat dilakukan penambangan.

“Apa yang bisa Forkopimda Beltim laksanakan dalam waktu dekat ini. Pemikiran saya secara pribadi ketika bicara masalah sungai dari dulu mungkin sudah dilakukan penambangan, karena belum adanya pemetaan yang jelas mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Jadi perlu diambil sikap arif dan bijaksana untuk mewadahi semuanya,” paparnya.

Dia menegaskan ada tiga poin penting berkenaan dengan hal tersebut, yakni lingkungan hidup, mitigasi bencana dan wadah kepentingan-kepentingan.

“Dan hal ini harus segera ada atensi dari pihak provinsi, bukan kabupaten saja, karena ini juga merupakan tanggung jawab guna memetakan wilayah-wilayah tersebut,” ujarnya.

Perwakilan penambang, A Minor dalam konferensi pers mengakui atas kesalahan, untuk itu dia menyampaikan permohonan maaf, karena hal tersebut adalah aksi spontan.

Sementara itu, Cahya Wiguna Kuasa hukum Yudi Ansori, mengatakan apresiasi kepada Polres Belitung Timur yang segera melakukan pemeriksaan.

“Bang Yudi, sudah memberikan maaf, karena kata beliau tadi aktifis lingkungan cinta damai, dan Bang Yudi bersedia tetap menjaga kerukunan kondusifitas di Belitung Timur,” ujar Cahya Wiguna.

Bupati Belitung Timur Burhanudin mengajak semua pihak menjaga kondusifitas, keamanan, dan ketertiban daerah serta kerukunan masyarakat di tengah pandemi covid-19 harus tetap dijaga. Karena kondisi ekonomi di masa pandemi ini masih memprihatinkan untuk masuknya investasi di daerah.

Sementara itu, Bupati Beltim berharap semuanya saling menghormati dan menghargai karena kita adalah bangsa yang bersatu. Tidak ada kata lain Belitung Timur harus maju dan harus kompak untuk membuat daerah lebih maju ke depan.

“Terima kasih bang Yudi dan pak Amin Noor, sudah menyadari masing-masing dan kita tidak perlu lagi melakukan tindakan-tindakan yang justru merugikan kita semua. Berhati-hati di medsos, berhati-hati kita menggunakan alat komunikasi ini jangan sampai menimbulkan preseden buruk dan saling fitnah di antara kita,” pungkas Burhanudin.

(Vn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *