Dorong Kesejahteraan Petani, Koperasi Perkebunan Kuala Sikandang Jaya Minta 586 Ha HGU Dilepas untuk Plasma

SERGAP.CO.ID

KAB. NAGAN RAYA, || Koperasi Perkebunan Kuala Sikandang Jaya mendorong percepatan pelepasan 586 hektar lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk dialokasikan sebagai kebun plasma bagi masyarakat dan anggota koperasi di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus merealisasikan program plasma yang telah direncanakan sejak beberapa tahun lalu.

Bacaan Lainnya

Permohonan pelepasan lahan itu mengacu pada Surat Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 591/250/KPTS/2018 tanggal 3 September 2018 terkait pengembangan kebun plasma masyarakat.

Ketua Koperasi Perkebunan Kuala Sikandang Jaya, Satria Awal, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan pelepasan HGU kepada PT SPS II sejak 2025 agar lahan tersebut dapat segera diserahkan kepada penerima manfaat.

“Kami telah mengajukan permohonan pelepasan HGU kepada PT SPS II pada 2025 agar segera dilepaskan untuk penerima manfaat,” ujar Satria Awal kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, realisasi pelepasan HGU sangat penting agar masyarakat yang tergabung dalam koperasi dapat segera mengelola lahan plasma sesuai peruntukannya. Ia berharap proses administrasi dan tahapan teknis yang masih berjalan dapat segera diselesaikan.

Caption: Ketua Koperasi Perkebunan Kuala Sikandang Jaya Satria Awal saat dimintai keterangan terkait permohonan pelepasan 586 ha HGU PT. Surya Panen Subur untuk program plasma di Gampong Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (20/05/2026).

Satria menyebut manajemen lama PT SPS II sebelumnya juga telah mengajukan permohonan pelepasan HGU untuk kepentingan kebun plasma masyarakat atas nama Koperasi Perkebunan Kuala Sikandang Jaya. Hal tersebut, kata dia, menunjukkan adanya komitmen awal perusahaan dalam mendukung program kemitraan perkebunan bersama masyarakat.

“Manajemen lama PT SPS II sudah mengajukan permohonan pelepasan HGU untuk perkebunan plasma masyarakat atas nama Koperasi Perkebunan Kuala Sikandang Jaya,” katanya.

Meski demikian, hingga kini proses pelepasan lahan disebut belum terealisasi sepenuhnya. Pihak koperasi mengaku belum mengetahui secara pasti kendala yang menyebabkan proses tersebut belum rampung.

Di sisi lain, koperasi berharap seluruh pihak, baik perusahaan maupun pemerintah daerah, dapat mendorong percepatan penyelesaian agar manfaat program plasma segera dirasakan masyarakat.

Program plasma sendiri selama ini dipandang sebagai salah satu pola kemitraan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat sekitar. Melalui skema tersebut, masyarakat memperoleh akses pengelolaan lahan perkebunan yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan ekonomi warga.

Selain mendorong percepatan pelepasan HGU, Koperasi Perkebunan Kuala Sikandang Jaya juga mengapresiasi komitmen PT SPS I yang disebut telah membangun kebun plasma untuk masyarakat. Saat ini, koperasi tengah mempersiapkan panen perdana dan akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait jadwal pelaksanaannya.

“Kami mengapresiasi dukungan perusahaan terhadap pembangunan kebun plasma masyarakat. Harapannya program ini benar-benar dapat memberikan dampak ekonomi bagi anggota koperasi dan masyarakat sekitar,” ujar Satria.

Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai proses pelepasan HGU perlu dilakukan secara hati-hati dengan tetap memperhatikan aspek legalitas, administrasi pertanahan, serta kepastian status lahan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Pemerintah daerah juga dinilai memiliki peran penting dalam memfasilitasi komunikasi antara perusahaan dan masyarakat guna memastikan program plasma berjalan sesuai regulasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT SPS II belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan proses pelepasan 586 hektar HGU yang diajukan koperasi tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan masih terus dilakukan.

Masyarakat dan anggota koperasi berharap program plasma yang direncanakan dapat segera terealisasi karena dinilai mampu membuka peluang peningkatan ekonomi warga, khususnya bagi petani di wilayah Nagan Raya.

Dengan terealisasinya pelepasan lahan tersebut, koperasi optimistis kebun plasma dapat menjadi sumber penghasilan jangka panjang bagi masyarakat sekaligus memperkuat kemitraan antara perusahaan perkebunan dan warga sekitar.

(M. Adhar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *