NAGAN RAYA, ACEH , || Kejaksaan Negeri Nagan Raya melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap lima terpidana perkara jinayat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaksanaan hukuman dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nagan Raya sebagai bagian dari pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat serta perubahan regulasi terkait yang berlaku di Provinsi Aceh.
Kelima terpidana menjalani hukuman cambuk atas perkara berbeda, mulai dari pemerkosaan, zina dengan anak, pelecehan seksual, hingga maisir atau perjudian. Pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan secara terbuka dan disaksikan masyarakat dengan pengamanan aparat terkait.
Terpidana pertama berinisial YR (43), dinyatakan terbukti melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 10 K/Ag/JN/2026 tanggal 30 April 2026 jo Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, YR dijatuhi uqubat ta’zir sebanyak 125 kali cambuk.
Namun, jumlah tersebut dikurangi masa penahanan yang telah dijalani selama 256 hari sehingga hukuman yang dieksekusi menjadi 116 kali cambuk.
Terpidana kedua berinisial MJ (22), dinyatakan terbukti melakukan jarimah zina dengan anak. Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor 25/JN/2025/MS Skm tanggal 20 November 2025, MJ dijatuhi hukuman hudud sebanyak 100 kali cambuk serta tambahan pidana penjara selama 40 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Sementara itu, terpidana ketiga berinisial TJ (35) menjalani hukuman atas perkara pelecehan seksual. Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor 14/JN/2026/MS Aceh jo Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, TJ dijatuhi hukuman 35 kali cambuk.
Setelah dikurangi masa penahanan selama 183 hari, jumlah cambuk yang dijalani menjadi 28 kali.
Dua terpidana lainnya masing-masing berinisial DR (21) dan AD (23) menjalani hukuman cambuk terkait perkara maisir atau perjudian. Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor 6/JN/2026/MS.Skm dan Nomor 7/JN/2026/MS.Skm tanggal 27 April 2026, keduanya dijatuhi hukuman hudud 10 kali cambuk.
Karena telah menjalani masa penahanan selama 100 hari, hukuman yang dieksekusi terhadap masing-masing terpidana menjadi enam kali cambuk.
Sebelum pelaksanaan hukuman, seluruh terpidana lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Rumah Sakit Sultan Iskandar Muda. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan para terpidana memenuhi syarat menjalani eksekusi.
Pelaksanaan uqubat cambuk berlangsung dengan pengamanan aparat keamanan dan pengawasan petugas terkait. Proses eksekusi juga disebut berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Nagan Raya menyatakan pelaksanaan hukuman cambuk merupakan bagian dari penegakan hukum jinayat di Aceh yang memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam berdasarkan qanun daerah.
Di sisi lain, pelaksanaan hukuman cambuk di ruang publik selama ini masih menjadi perhatian sejumlah kalangan. Pendukung penerapan qanun menilai hukuman tersebut memiliki efek jera dan menjadi bentuk penegakan syariat Islam di Aceh.
Namun, sejumlah kelompok pemerhati hak asasi manusia sebelumnya juga kerap menyoroti pelaksanaan hukuman cambuk di depan umum karena dinilai berpotensi menimbulkan stigma sosial terhadap terpidana. Meski demikian, pemerintah Aceh dan aparat penegak hukum tetap melaksanakan ketentuan tersebut selama masih diatur dalam qanun yang berlaku.
Kejari Nagan Raya berharap pelaksanaan uqubat cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih mematuhi ketentuan hukum jinayat di Aceh.
“Pelaksanaan eksekusi ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Nagan Raya, agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di wilayah Provinsi Aceh,” demikian disampaikan dalam keterangan pelaksana kegiatan.
Pelaksanaan uqubat cambuk di Aceh sendiri merupakan bagian dari sistem hukum khusus yang diberlakukan berdasarkan otonomi daerah dan qanun syariat Islam yang berlaku di provinsi tersebut.






