Fenomena Kasus Perdata Dipaksakan Menjadi Kasus Pidana

SERGAP.CO.ID

JAMBI, || Sebuah fenomena kasus hukum, yaitu kasus perdata menjadi kasus pidana kini marak terjadi, terutama di provinsi Jambi.

Bacaan Lainnya

Maraknya kasus perdata ke ranah pidana tersebut diterangkan oleh ketua BANKUM GERADIN Provinsi Jambi Maizarwin Ismail,SH.M.Ad .

Maizarwin tak menampik, mengenai kasus ranah perdata dipaksakan menjadi kasus ranah pidana sering terjadi,apalagi kasus yang sempat menghebohkan warga Jambi saat ini.

Alhasil, muncul dugaan-dugaan oknum kepolisian dan oknum jaksa bermain Api/mata dalam putusan persidangan majelis hakim.

Salah satu contoh yakni perseteruan antara warga yang tidak mampu bernama Arsil dan Elida Chan yang di persidangannya berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi belum lama ini..

Terdakwa Elida Chan dituntut bersalah oleh majelis hakim pengadilan negeri Jambi saat itu.

Namun Elida Chan beserta suami (Arsil) membantah, dan tak terbukti melakukan penyerobotan tanah, ditanah miliknya sendiri.

Maka dari itu, kata Maizarwin, kasus tersebut masuk dalam ranah perdata, bukan ranahnya pidana.

Ibuk Elida Chan,menurut pendapat saya, belum resmi dijadikan sebagai Terpidana, karna Putusan Mahkamah Agung RI, beliau Terdakwa menolak/Keberatan atas Putusan MA RI oleh terdakwa,iya diperbolehkan melakukan Upaya Hukum lanjutan yaitu Peninjauan Kembali (PK) Atas putusan MA RI tersebut.

Bahwa Putusan Kasasinya belum Inkrach/belum berkekuatan hukum tetap serta masih ada upaya Hukum lainnya bahwa Pihak Terdakwa beserta Isterinya mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Jambi atas Perampasan sebidang Tanah Hak Milik-Nya yg “SAH” yg sdh bersertifikat serta Akte Jual Beli dari Notaris/PPAT.

Masih menurut Maizarwin Ismail, SH, Kepada Sergap beliau menambahkan,kita minta Mabes polri, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung bertanggung jawab atas apa yang telah terjadi di lembaga tersebut.

Kita juga minta mahkamah agung,kejaksaan Agung dan mabes Polri menindak tegas oknum oknum yang telah mempermainkan hukum, sehingga hukum menjadi abu abu dan terindikasi ” Tajam Kebawah,Tumpul keatas “artinya. Hukum Dimata Masyarakat hanya tajam kebawah/masyarakat miskin dan Tumpul ke atas/tidak melukai orang kaya /orang orang yang berduit.

(Rusdi Purnama)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *