SERGAP.CO.ID
KOTA TASIKMALAYA, || DPRD Kota Tasikmalaya gelar Rapat Paripurna Ke-7 DPRD Kota Tasikmalaya yang membahas tentang Penyampaian Rancangan Nota Kesepahamam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tasikmalaya Tahun 2023.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Tasikmalaya, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Unsur Forkopimda Kota Tasikmalaya, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Perwakilan OPD Kota Tasikmalaya, dan Tamu Undangan lainnya di Ruang Rapat Paripurna Rabu, 13 Juli 2022.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tasikmalaya Drs. H. Muhammad Yusuf menyatakan bahwa dalam penyusunan KUA dan PPAS Tahun 2023 tidak terlepas dari Evaluasi dan Analisa Indikator makro daerah pada tahun 2021 yang perlu mendapatkan perhatian bersama sebagai dampak pandemi Covid-19.
Ditegaskan bahwa substansi KUA dan PPAS 2023 Kota Tasikmalaya sangat dipengarui oleh terbitnya regulasi dan aturan Pemerintah Pusat terkait proporsi pendapatan dan belanja KUA dan PPAS yaitu Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yg mengamanatkan bahwa belanja pegawai maksimal 30 % dari APBD diluar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD, belanja infrastruktur minimal 40 % di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada Daerah, prioritas pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari APBD, dan anggaran kesehatan 10 % dari APBD diluar gaji.
(Adin)