KAB. TASIKMALAYA, || Bupati Tasikmalaya, Dr. H. Cecep Nurul Yakin, S.Pd., M.AP., menegaskan bahwa digitalisasi pemerintahan desa bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai bagian dari implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2025–2029.
Penegasan tersebut disampaikan Cecep saat melakukan pertemuan secara daring melalui Zoom bersama seluruh kepala desa se-Kabupaten Tasikmalaya. Ia mendorong seluruh pemerintah desa untuk segera bergabung dan beradaptasi dengan ekosistem digital yang telah disiapkan guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Menurut Cecep, digitalisasi pemerintahan merupakan salah satu agenda penting yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD 2025–2029. Salah satu arah kebijakan yang menjadi perhatian adalah program Desa Naik Kelas.
“Digitalisasi pemerintahan atau pemerintahan berbasis digital bukan lagi pilihan. Pemerintahan digital adalah sebuah kewajiban. Ini juga sudah menjadi bagian dari RPJMD kita yang ditetapkan melalui Perda RPJMD 2025–2029, salah satunya melalui program Desa Naik Kelas,” tegas Cecep. Selasa 03/11/2026.
Ia menjelaskan, konsep Desa Naik Kelas tidak hanya berorientasi pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparatur desa serta pembenahan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Cecep menyebutkan, terdapat dua aspek utama dalam mewujudkan Desa Naik Kelas. Pertama, meningkatkan kapasitas dan kemampuan SDM yang ada di lingkungan pemerintahan desa. Kedua, meningkatkan kualitas pelayanan melalui pemanfaatan teknologi digital.
Dengan sistem digital, pemerintah desa diharapkan mampu mempercepat proses pelayanan, mendekatkan akses informasi kepada masyarakat, serta membangun kanal komunikasi yang lebih mudah dan efektif.
“Mempercepat yang lambat, mendekatkan yang jauh, memudahkan akses informasi, dan menjadikan teknologi sebagai kanal komunikasi. Itulah bagian dari makna Desa Naik Kelas,” ujarnya.
Ia menegaskan, migrasi menuju ekosistem digital harus menjadi komitmen bersama seluruh pemerintah desa karena merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan daerah.
Namun, keberhasilan transformasi digital tidak cukup hanya dengan memindahkan layanan ke platform elektronik. Kesiapan aparatur, ketersediaan jaringan internet, pendampingan teknis, keamanan data, serta kemudahan akses bagi masyarakat juga perlu diperhatikan.
Pemerintah daerah diharapkan memastikan proses digitalisasi berjalan merata, termasuk bagi desa yang masih menghadapi keterbatasan infrastruktur dan sumber daya manusia.
Dengan demikian, program Desa Naik Kelas tidak berhenti sebagai kebijakan administratif, tetapi benar-benar menghadirkan perubahan nyata: pelayanan publik yang lebih cepat, tepat, transparan, dan mudah dijangkau seluruh masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.
(Rzl)






