Polri Tertibkan Debt Collector, Legalitas Profesi Didorong untuk Cegah Premanisme dan Lindungi Debitur

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, || Polri mendorong penataan profesi penagih utang atau debt collector melalui sistem legalitas, sertifikasi kompetensi, kode etik, dan pengawasan yang jelas guna mencegah praktik intimidasi, kekerasan, serta aksi premanisme dalam proses penagihan kredit di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

Langkah tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Korps Pembinaan Masyarakat (Korbinmas) Baharkam Polri bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan sejumlah praktisi di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Direktur Pembinaan Potensi Masyarakat (Dirbinpotmas) Korbinmas Baharkam Polri, Brigjen M. Rudy Safirudin, mengatakan Polri mendukung perubahan nomenklatur debt collector menjadi petugas pengamanan dan penyelamatan aset. Namun, perubahan tersebut harus disertai pembenahan sistem dan kepastian hukum.

“Harapannya, profesi ini memiliki legalitas yang jelas sehingga pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan secara profesional, tertib, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Rudy.

Menurutnya, penataan profesi tidak boleh sekadar mengganti istilah. Harus ada aturan yang mengatur kelembagaan, standar kompetensi, sertifikasi, kode etik, identitas resmi, hingga mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban petugas.

Selama ini, praktik penagihan utang kerap menjadi sorotan akibat dugaan intimidasi, kekerasan, penarikan kendaraan secara paksa, hingga keterlibatan kelompok tertentu yang berpotensi memicu konflik dengan masyarakat.

Kondisi tersebut bukan hanya merugikan debitur, tetapi juga dapat mencoreng industri pembiayaan dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap mekanisme penagihan.

Salah satu gagasan yang dibahas dalam FGD adalah pembentukan Satuan Jasa Penagihan sebagai wadah profesi dengan sistem pembinaan dan pengawasan terintegrasi. Konsep tersebut mengadopsi pola pembinaan pengamanan swakarsa oleh Polri, tetapi memiliki kedudukan, fungsi, dan kewenangan berbeda dari satuan pengamanan (satpam).

Dalam rancangan tersebut, petugas diarahkan mengikuti pendidikan dan pelatihan, memperoleh sertifikasi kompetensi, serta memiliki kartu identitas resmi yang dapat diverifikasi masyarakat.

Rudy menegaskan, legalisasi profesi bukan berarti memberikan kewenangan kepada petugas untuk bertindak sewenang-wenang, melakukan kekerasan, atau mengambil alih fungsi aparat penegak hukum.

“Yang kita bangun adalah sistem penagihan yang profesional dan berlandaskan hukum, bukan memberikan ruang bagi praktik premanisme. Petugas harus memahami batas kewenangannya, sementara hak masyarakat tetap menjadi prioritas perlindungan,” tegasnya.

Di sisi lain, penataan tersebut perlu menjamin bahwa hak debitur tetap terlindungi. Perusahaan pembiayaan dan petugas penagihan harus tunduk pada ketentuan perlindungan konsumen, termasuk larangan intimidasi, ancaman, kekerasan, serta tindakan yang mempermalukan debitur.

Persoalan lain yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana memastikan mekanisme pengaduan masyarakat berjalan efektif, identitas petugas mudah diverifikasi, dan pelanggaran kode etik mendapatkan sanksi yang tegas.

Sebab, legalitas tanpa pengawasan berpotensi hanya menjadi formalitas baru. Masyarakat membutuhkan jaminan bahwa penagihan dilakukan secara manusiawi, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Melalui penataan tersebut, Polri berharap praktik penagihan yang selama ini menimbulkan keresahan dapat bertransformasi menjadi kegiatan profesional, memberikan kepastian hukum bagi industri pembiayaan, sekaligus melindungi hak masyarakat.

Dengan demikian, penertiban debt collector tidak hanya berorientasi pada penyelamatan aset perusahaan, tetapi juga harus memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak dan martabatnya akibat praktik penagihan yang melanggar hukum.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *