Keluarga Perangkat Desa Kutuk Pj. Kades Karangbahagia atas Pemecatan Sepihak

SERGAP.CO.ID

KABUPATEN BEKASI || Diakhir masa jabatan Pj. Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi dimulai terhitung berakhirnya masa jabatan kepala desa periode 2018-2026 serentak tepatnya tanggal 29 September 2026 saat pelantikan Pj. Kepala Desa, pasca pemilihan kepala desa menghadirkan permasalahan-permasalahan dan konflik dalam birokrasi pemerintahan di tingkat desa.

Bacaan Lainnya

Salah satunya seperti yang terjadi di Desa karangbahagia Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, ada beberapa perangkat desa yang secara sepihak diberhentikan oleh Pj. Kepala Desa tanpa adanya teguran atau surat peringatan terlebih dahulu kepada perangkat desa. Tapi sebaliknya pemecatan ini dilakukan secara informal atau mendadak, tanpa prosedur resmi dengan dalih Pj. Kepala Desa Memiliki wewenang memberhentikan perangkat desa, yang memicu gejolak dan laporan dugaan maladministrasi.

Diketahui Pemecatan secara sepihak tersebut dialami oleh Kepala Urusan Keuangan, Kepala Urusan Pelayanan, dan Kepala Dusun 1 Desa Karangbahagia, tanpa adanya surat teguran dan peringatan terlebih dahulu.

“Katanya SK saya abis, saat saya mempertanyakan haknya selaku Kepala Urusan Pelayanan, kepada Sekdes,” kata Supriyatna.

Pj. Kepala Desa Karangbahagia, Mulnafiantoro, saat dikonfirmasi tim liputan menjelaskan bahwa dirinya tidak mengenal perangkat desa karangbahagia.

“sejak menjabat sebagai Pj. Kepala desa karangbahagia desa selalu kosong dan pelayanan masyarakat tidak maksimal,” ungkap Pak Pj. Karangbahagia

Dirinya juga, mempercayakan kepada Sekdes Karangbahagia dalam birokrasi pemerintahan Desa untuk pelayanan masyarakat dan struktural pemerintahan.

“perangkat desa yang diusulkan untuk menerima gaji, termasuk rotasi mutasi dan pemberhentian sepenuhnya atas rekom dari Sekdes Karangbahagia,” paparnya.

Pj. Kades Karangbahagia, menilai Surat Keputusan perangkat desa karangbahagia, habis dalam masa kerjanya, sehingga dipandang perlu melakukan perombakan perangkat desa agar anggaran dana desa terserap.

“Bukan diberhentikan tapi habis masa berlaku SK nya, jadi hanya yang rajin saja yang datang ke desa yang menerima gaji,” Pungkasnya.

Disisi lain Badan Permusyawaratan Desa Karangbahagia, belum terkonfirmasi melalui panggilan Wa mengenai konflik pemberhentian perangkat desa secara sepihak, seolah terkesan tidak peduli dan alergi terhadap media, parahnya lagi seolah tutup mata untuk menyikapi urusan sosial kemasyarakatan, sehingga muncul dugaan kongkalingkong menyelewengan anggaran dana desa bersama Pj. Kades Karangbahagia.

SIBA, SH., tokoh masyarakat desa karangbahagia sangat menyayangkan atas dugaan tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh oknum Pj. Kepala Desa Karangbahagia yang dalam tugasnya melaksanakan kerja sebagai pimpinan desa untuk 1 bulan, pasca pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Bekasi.

“Atas tindakan yang tidak mendasar dan mengacu kepada kaidah desa, perbuatan Pj. Kepala desa Karangbahagia memberhentikan perangkat desa merupakan tindakan paling biadab dalam menjalankan tugasnya di karangbahagia, karena tidak berperikemanusian” cetusnya kepada tim liputan Selasa (03/10/2026).

Menurutnya, Kepala desa tidak bisa memberhentikan perangkat desa secara semena-mena hanya karena pergantian kepemimpinan, kedekatan pribadi, atau perbedaan pilihan politik karena merupakan bukan Bukan Wewenang Bebas dari seorang Pj. Kepala Desa.

“Semua ada adab, etika dan nilai-nilai kemanusian yang harus dijunjung tinggi dalam menjaga stabilitas dan kondusifitas di tingkat desa, sebagaimana yang diamanatkan undang-undang,” terangnya.

Dirinya juga menegaskan, Pemberhentian perangkat desa harus mengikuti aturan perundang-undangan (seperti Undang-Undang Desa dan Permendagri), melalui konsultasi/rekomendasi camat, dan bahkan memerlukan persetujuan tertulis dari bupati/wali kota pada aturan terbaru dengan prosedur ketat.

“Kita tahu masa jabatannya saja Pj. Kepala Desa hanya selama 1 bulan, bagaimana bisa dalam masa jabatan seumur tabur benih padi mengambil langkah dan tindakan otoriter, hanya dengan mendapatkan informasi dari bawahan yang dipercainya dalam mengambil keputusan.

SIBA, juga menegaskan SK Pengangkatan Surat Keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa melekat pada jabatannya, bukan bersifat politis mengikuti siapa Kades yang sedang menjabat.

“Tidak berarti ganti Kepala Desa dapat memberhentikan perangkat desa dan atau melakukan Pemecatan “Jalan Pintas”, apalagi Cuma seorang Pj. Kepala Desa yang menjalankan tugas untuk waktu 1 bulan,” tegas SIBA.

Atas dasar pemberhentian itu dirinya juga akan menepuh jalur hukum, dari data-data desa termasuk anggaran desa didalamnya kepada Aparat Penegak Hukum.

“Dari data-data yang kami miliki, konflik dan permasalahan ini akan kami adukan dan laporkan kepada pihak penegak hukum,” pungkasnya.

(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *