KUPANG, || Kasus sengketa perdata terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas pengalihan hak tiga bidang tanah warisan keluarga di Kota Kupang terus bergulir.
Usai menjalani sidang agenda pemeriksaan dokumen bukti di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kupang Kelas IA, Kamis (05/11/2026),
Tim Kuasa Hukum Tergugat I, Tony Mage, angkat bicara dan membantah keras seluruh dalil gugatan yang diajukan oleh Penggugat, Bieng Rommer.
Kuasa hukum Tony Mage, yang terdiri dari Andre Lado, S.H., dan Rusydi Saleh Maga, S.H., menegaskan bahwa gugatan perkara 66/Pdt.G/2026/PN Kpg melalui kuasa hukum penggugat, Philipus Fernandez, S.H., tersebut tidak berdasar hukum dan terkesan dipaksakan.
“Kami berkeyakinan bahwa gugatan dari penggugat tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan cacat formil,” ujar Andre saat ditemui awak media.
Salah satu poin krusial yang disorot tajam oleh tim hukum Tony Mage adalah permohonan penggugat yang meminta Majelis Hakim menetapkan status pengampuan (curatele) terhadap Ny. Louise Thomas karena alasan faktor usia dan pikun di dalam gugatan tersebut.
Menurut Andre, upaya hukum tersebut adalah sebuah kekeliruan fatal dalam hukum acara perdata,
“Kuasa hukum penggugat mencampuradukkan mekanisme hukum. Status pengampuan seseorang itu jalurnya adalah permohonan (voluntair), bukan diselipkan secara serampangan di dalam gugatan sengketa atau perbuatan melawan hukum (contentious). Bagaimana mungkin mereka mendalilkan klien kami melakukan PMH atas dasar kepikunan orang tua, sementara status pengampuannya sendiri belum pernah diuji dan diputus oleh pengadilan? Ini gugatan yang kabur (obscuur libellum),” jelasnya
Senada dengan Andre, Rusydi Saleh Maga, S.H., mematahkan tuduhan penggugat yang menyebutkan bahwa kliennya seolah bekerjasama Notaris/PPAT Roberto Valentino Mambaitfeto, S.H., M.Kn., untuk melakukan pengalihan hak,
“Tudingan itu adalah fitnah. Proses di Notaris itu memenuhi asas presumptio iustae causa—artinya semua prosedur administrasi negara dijalankan dengan sangat ketat, sah, dan dihadiri oleh para pihak yang bersangkutan secara sadar hukum saat itu,” tegas Rusydi.
Terkait klaim penggugat yang menyebut Ny. Louise Thomas sudah tidak cakap secara mental saat menandatangani dokumen, Rusydi menantang pihak penggugat untuk menunjukkan bukti medis yang otentik di persidangan, bukan sekadar asumsi keluarga.
“Pihak penggugat gagal menunjukkan rekam medis kedokteran jiwa atau psikiater resmi yang menyatakan Ny. Louise Thomas tidak cakap mental pada waktu peralihan hak itu terjadi. Hukum acara perdata itu bicara bukti materiil yang otentik, bukan opini atau klaim sepihak karena ketidakpuasan pembagian harta,” imbuhnya.
Menutup wawancara, tim kuasa hukum Tony Mage menyatakan menolak keras tuntutan penyitaan jaminan (conservatoir beslaq) maupun klausul penitipan pengelolaan tanah di bawah Balai Harta Peninggalan (BHP) Kota Kupang.
Mereka meyakini Majelis Hakim PN Kupang akan bersikap objektif dan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Bieng Rommer dan kuasa hukumnya Philipus Fernandez, S.H., demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.
(*Tim)






