Inspektorat Tanggamus Telaah Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SDN 1 Tanjung Jati

SERGAP.CO.ID

KAB. TANGGAMUS, || Inspektorat Kabupaten Tanggamus menyatakan akan melakukan penelaahan dan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang serta pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 1 Tanjung Jati, Kecamatan Kota Agung Timur. Langkah tersebut dilakukan menyusul berkembangnya informasi di tengah masyarakat dan sejumlah pemberitaan media mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam realisasi penggunaan anggaran Dana BOS Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa lembaganya akan menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang melalui proses penelaahan awal dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

“Kami akan melakukan penelaahan dan klarifikasi terhadap informasi tersebut kepada kepala sekolah dan pengelola Dana BOS untuk mengetahui kebenaran informasi yang berkembang dan telah diberitakan media. Kami meminta kepada media dan masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penelaahan serta klarifikasi yang sedang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus,” ujar Gustam Apriansyah, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal pemerintah daerah guna memastikan tata kelola keuangan di lingkungan satuan pendidikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil penelaahan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun indikasi penyimpangan.

Sebelumnya, SD Negeri 1 Tanjung Jati menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan anggaran yang diduga melibatkan oknum kepala sekolah berinisial HSL serta bendahara Dana BOS berinisial AWN. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya konfirmasi dari sejumlah awak media terkait realisasi penggunaan Dana BOS tahun 2024, 2025 hingga anggaran tahun 2026 yang telah dicairkan.

Dalam proses konfirmasi tersebut, sejumlah pihak menilai penjelasan mengenai beberapa komponen penggunaan anggaran belum disampaikan secara rinci sehingga memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan. Namun demikian, hingga saat ini dugaan tersebut masih sebatas informasi yang memerlukan pembuktian melalui mekanisme pemeriksaan dan klarifikasi oleh pihak berwenang.

Di sisi lain, belum terdapat pernyataan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran ataupun penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS di SD Negeri 1 Tanjung Jati. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses yang sedang berlangsung dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil penelaahan resmi dari Inspektorat.

Dana BOS sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan mendukung operasional sekolah serta meningkatkan mutu layanan pendidikan. Karena bersumber dari anggaran negara, pengelolaannya dituntut memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan tepat sasaran.

Masyarakat berharap proses penelaahan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Tanggamus dapat berjalan profesional, objektif, dan transparan. Harapan tersebut muncul agar berbagai informasi yang berkembang dapat memperoleh kejelasan sekaligus memberikan kepastian hukum dan administrasi bagi seluruh pihak yang terkait.

Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun indikasi penyimpangan, masyarakat berharap tindak lanjut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, apabila hasil penelaahan menunjukkan tidak adanya pelanggaran, maka hasil tersebut juga diharapkan dapat disampaikan secara terbuka untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penelaahan dan klarifikasi oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus masih berlangsung dan belum ada kesimpulan resmi terkait dugaan yang beredar.

(Team)

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *