KAB. TANGGAMUS, || Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 4 Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, menjadi sorotan setelah awak media mengaku belum memperoleh penjelasan rinci terkait realisasi penggunaan anggaran tersebut dari pihak sekolah.
Persoalan itu mencuat saat sejumlah wartawan yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Indonesia (DPC KWI) Kabupaten Tanggamus melakukan konfirmasi kepada Pelaksana Tugas (PLT) Kepala SD Negeri 4 Kuripan berinisial RNG, Rabu (3/6/2026). Konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pelaksanaan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi yang berimbang mengenai penggunaan anggaran publik di lingkungan pendidikan.
Dalam pertemuan tersebut, RNG menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan sekolah telah melalui proses audit dan verifikasi oleh instansi terkait.
“Sekolah kami sudah dilakukan proses audit dan verifikasi oleh pihak Inspektorat dan BPK Provinsi Lampung,” ujar RNG kepada awak media.
Namun demikian, sejumlah pertanyaan yang diajukan terkait rincian penggunaan Dana BOS belum dijawab secara detail. RNG menyatakan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena masih memiliki sejumlah kegiatan yang sedang berlangsung.
“Kami belum siap kalau saat ini dikonfirmasi, Bang, karena lagi banyak kegiatan,” katanya.
Pernyataan tersebut membuat awak media belum memperoleh informasi yang cukup mengenai sejumlah komponen penggunaan Dana BOS yang ingin dikonfirmasi. Beberapa wartawan yang hadir menilai proses wawancara belum berjalan optimal karena substansi pertanyaan terkait realisasi anggaran belum terjawab secara menyeluruh.
Di sisi lain, pihak sekolah memiliki hak untuk menentukan waktu yang dianggap tepat dalam memberikan penjelasan resmi, terutama apabila masih terdapat dokumen atau data yang perlu dipersiapkan. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan lanjutan dari pihak sekolah terkait jadwal penyampaian klarifikasi secara lebih lengkap.
Ketua DPC KWI Kabupaten Tanggamus menilai keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam tata kelola pendidikan, terutama menyangkut penggunaan Dana BOS yang bersumber dari anggaran negara.
“Media memiliki hak untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Konfirmasi yang dilakukan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan penggunaan anggaran publik berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Selain itu, awak media mengaku tidak menemukan papan informasi maupun media publikasi yang memuat rincian penggunaan Dana BOS di lingkungan sekolah saat melakukan kunjungan. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana informasi pengelolaan anggaran dapat diakses oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sejumlah komponen anggaran Dana BOS Tahun 2025 yang menjadi perhatian untuk dikonfirmasi lebih lanjut, antara lain pengembangan perpustakaan sebesar Rp61.952.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp159.394.000, asesmen dan evaluasi pembelajaran Rp52.170.000, administrasi sekolah Rp16.386.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp142.492.000, serta pembayaran honor sebesar Rp121.200.000.
Besaran anggaran pada sejumlah komponen tersebut menjadi dasar munculnya pertanyaan dari media dan masyarakat terkait pelaksanaan program serta kesesuaian realisasi penggunaannya di lapangan. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat temuan resmi dari aparat pengawas maupun lembaga berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran atau penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS di SD Negeri 4 Kuripan.
Karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih memerlukan klarifikasi dari pihak sekolah serta verifikasi dari instansi yang berwenang. Masyarakat pun berharap adanya keterbukaan informasi dari semua pihak agar pengelolaan Dana BOS dapat dipahami secara utuh, transparan, dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD Negeri 4 Kuripan belum memberikan penjelasan rinci terkait sejumlah pertanyaan yang diajukan awak media mengenai realisasi penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025. Media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak sekolah guna menghadirkan informasi yang berimbang kepada publik.
(Team)






