Kasus Dugaan Perbuatan Cabul di Travel Antar Kota Ditangani Polres Sumba Barat Daya

SERGAP.CO.ID

SBD TAMBOLAKA, || Polres Sumba Barat Daya tengah menangani laporan dugaan tindak pidana cabul yang diduga terjadi terhadap seorang perempuan berinisial TTI (22) saat melakukan perjalanan menggunakan jasa transportasi travel dari Waingapu menuju wilayah Sumba Barat Daya.

Bacaan Lainnya

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah informasi dan rekaman video yang disebut berkaitan dengan peristiwa tersebut beredar luas di media sosial. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan korban serta mengumpulkan alat bukti untuk memastikan kronologi dan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak keluarga, korban diketahui baru tiba dari Bali dan melakukan perjalanan menuju kampung halamannya di Desa Wee Rena, Kecamatan Kota Tambolaka, untuk menemui anak dan keluarganya. Dalam perjalanan tersebut, korban menggunakan kendaraan travel setelah terjadi pengalihan penumpang dari pengemudi yang sebelumnya dijadwalkan menjemputnya.

Bili Renda, mertua korban, menjelaskan bahwa awalnya korban direncanakan dijemput oleh kerabat keluarga yang juga berprofesi sebagai sopir travel. Namun karena berhalangan hadir ke Pelabuhan Waingapu, korban kemudian dialihkan ke kendaraan travel lain yang dikemudikan terlapor.

Menurut keterangan keluarga, perjalanan awal berlangsung normal. Namun ketika kendaraan memasuki wilayah Sumba Barat Daya dan sebagian besar penumpang telah turun, korban mengaku mengalami tindakan yang tidak diinginkan saat hanya berada berdua dengan pengemudi di dalam kendaraan.

Pihak keluarga menyebut korban sempat mengalami tekanan psikologis setelah tiba di rumah. Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Ayah korban, Agustus Kii Dendo, mengatakan kondisi psikologis anaknya masih terguncang akibat kejadian tersebut.

“Anak saya masih terlihat tertekan dan belum sepenuhnya pulih. Kami berharap proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya sehingga kebenaran dapat terungkap,” ujarnya.

Merespons laporan tersebut, keluarga korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumba Barat Daya untuk membuat laporan resmi. Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan keluarga, laporan tersebut telah diterima dan diregistrasi dengan Nomor LP/B/117/VI/2026/SPKT/POLRES SUMBA BARAT DAYA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 3 Juni 2026.

Dalam proses penyelidikan awal, polisi disebut telah menerima keterangan korban dan mulai mengumpulkan sejumlah alat bukti yang relevan, termasuk bukti digital yang akan diperiksa lebih lanjut guna mendukung proses pembuktian.

Sumber kepolisian menyebutkan bahwa penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi serta pihak terlapor untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang objektif dan sesuai prosedur.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor terkait tuduhan yang disampaikan korban. Karena itu, media tetap membuka ruang hak jawab dan kesempatan klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan guna menjaga keberimbangan informasi.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut rasa aman penumpang dalam menggunakan jasa transportasi umum maupun travel antarkota. Berbagai pihak berharap proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban sekaligus menghormati asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polres Sumba Barat Daya masih melakukan pendalaman terhadap laporan dan belum menyampaikan hasil resmi terkait status hukum perkara tersebut.

(Ms)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *