POLRES TASIK KOTA, || Jajaran Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap sembilan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026 yang berlangsung sejak 29 Mei hingga 7 Juni 2026.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kriminalitas kendaraan bermotor sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Dari hasil operasi tersebut, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Salah satu tersangka diketahui berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), sehingga proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peradilan anak yang berlaku.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto mengungkapkan bahwa salah satu tersangka berinisial DS diduga merupakan pelaku berulang atau residivis yang terlibat dalam sejumlah kasus curanmor.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, DS diduga berkaitan dengan sedikitnya 19 aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di beberapa lokasi berbeda.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang melakukan penyelidikan dan pengembangan dari sejumlah laporan masyarakat terkait kasus pencurian kendaraan bermotor,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (3/6/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun hasil tindak pidana. Barang bukti yang diamankan antara lain lima unit sepeda motor, kunci letter Y, mata astag, serta helm yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Selain pengungkapan yang melibatkan tersangka DS, petugas juga berhasil membongkar kasus curanmor lain di wilayah Kecamatan Mangkubumi. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial I dan A yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor trail Yamaha.
Dari tangan kedua tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mempermudah aksi pencurian kendaraan bermotor. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh tersangka tetap memiliki hak hukum yang harus dihormati selama proses penyidikan berlangsung. Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik dan akan diuji lebih lanjut dalam proses hukum berikutnya.
Kapolres menegaskan bahwa Operasi Jaran Lodaya 2026 merupakan salah satu langkah strategis Polri dalam menekan angka kejahatan jalanan, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang masih menjadi perhatian masyarakat.
Operasi tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan melalui patroli, pemetaan daerah rawan, dan edukasi kepada masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus curanmor juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat kepolisian. Karena itu, sinergi antara warga dan aparat penegak hukum dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan miliknya. Penggunaan kunci pengaman ganda, parkir di lokasi yang aman, serta memastikan kendaraan terkunci dengan baik menjadi langkah sederhana yang dapat mengurangi risiko pencurian.
Polres Tasikmalaya Kota memastikan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus-kasus yang telah terungkap guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat. Kepolisian juga berkomitmen meningkatkan patroli dan kegiatan preventif guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Tasikmalaya.
Dengan pengungkapan sembilan kasus curanmor tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat yang selama ini resah terhadap maraknya pencurian kendaraan bermotor.
Sumber: Humas Polres Tasikmalaya Kota
(Editor :Rzl)






