KOTA CIMAHI, || Pemerintah Kota Cimahi bersama Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Cimahi menggelar itsbat nikah massal bagi puluhan pasangan suami istri dalam rangka peringatan HUT ke-24 GOW Kota Cimahi, Selasa (19/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Selasar Gedung B Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi itu menjadi upaya memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang selama ini menikah secara agama namun belum tercatat resmi oleh negara.
Sebanyak 40 pasangan dinyatakan lolos dan memperoleh pengesahan pernikahan setelah mengikuti sidang itsbat di Pengadilan Agama Cimahi pada 8 Mei 2026. Program tersebut merupakan hasil kolaborasi antara GOW Kota Cimahi, Pemerintah Kota Cimahi, Pengadilan Agama Cimahi, dan Kementerian Agama Kota Cimahi.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyebut kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni peringatan hari jadi organisasi perempuan, melainkan bentuk nyata perlindungan hak perempuan dan anak melalui legalitas pernikahan.
“Ini bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi langkah nyata membantu masyarakat memperoleh legalitas hukum atas pernikahannya. Dengan status pernikahan yang sah secara negara, maka hak-hak istri dan anak dapat terlindungi dengan lebih baik,” ujar Ngatiyana.
Menurutnya, proses penjaringan peserta telah dilakukan sejak Oktober 2025 dengan tahapan verifikasi administrasi yang cukup panjang. Dari ratusan data masyarakat yang masuk, hanya 40 pasangan yang memenuhi syarat dan permohonannya dikabulkan untuk mengikuti sidang itsbat.
Ngatiyana menjelaskan, legalitas pernikahan memiliki dampak besar terhadap administrasi kependudukan dan akses layanan publik. Pasangan yang belum memiliki buku nikah resmi kerap mengalami kendala dalam pengurusan dokumen keluarga, bantuan sosial, layanan kesehatan, hingga perlindungan hukum ketika terjadi persoalan rumah tangga.

“Pernikahan siri memang sah secara agama, tetapi secara hukum negara belum memiliki kekuatan administrasi. Akibatnya, banyak hak keluarga yang sulit diakses,” katanya.
Di sisi lain, pelaksanaan itsbat nikah massal juga menunjukkan masih adanya masyarakat yang belum memahami pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam mendorong tertib administrasi kependudukan.
Ketua GOW Kota Cimahi, Midjiati Ningsih Ngatiyana, mengatakan kegiatan itsbat nikah dipilih sebagai bentuk pengabdian organisasi kepada masyarakat. Menurutnya, GOW ingin hadir bukan hanya sebagai wadah organisasi perempuan, tetapi juga mitra strategis pemerintah dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
“Kami ingin keberadaan GOW benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Momentum ulang tahun ini kami isi dengan kegiatan yang langsung menyentuh kebutuhan warga,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana, Maryuzella, menjelaskan proses pendataan dan pendampingan peserta berlangsung selama sekitar enam bulan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari kelurahan, KUA, Pengadilan Agama, hingga perangkat daerah terkait.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, organisasi perempuan, kepala perangkat daerah, serta keluarga peserta itsbat nikah. Pemerintah Kota Cimahi berharap program serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan dengan jangkauan peserta yang lebih luas guna memperkuat perlindungan hak sipil masyarakat.
(Dewi)






