KAB. KARAWANG, || Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap anak dan perempuan di tengah tingginya angka kekerasan.
Berdasarkan data DP3A Karawang, tercatat sebanyak 87 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama periode Januari hingga Mei 2026. Kasus tersebut didominasi tindak pelecehan yang dinilai perlu menjadi perhatian bersama.
Kegiatan pelatihan diikuti 25 daycare secara langsung dan delapan daycare secara daring. Agenda ini mengusung semangat “Proaktif sebelum viral, bekerja lebih cepat dan tepat sebelum terlambat”.
Kepala DP3A Karawang, Wiwiek Krisnawati, S.Sos., menegaskan negara harus hadir dalam memastikan perlindungan anak dan perempuan dari tindak kekerasan.
“Pemerintah harus hadir, negara harus hadir, untuk memastikan perlindungan terhadap kekerasan dan hak-hak anak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, status Kabupaten Layak Anak (KLA) Karawang pada 2023-2024 berada di kategori Madya, namun turun menjadi Pratama. Saat ini, Pemkab Karawang tengah berupaya mengembalikan status tersebut melalui penilaian yang dilakukan pemerintah provinsi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., menilai tingginya angka laporan menunjukkan DP3A aktif melakukan pemantauan dan pendampingan di lapangan.
“Tidak ada kasus belum tentu bagus. Artinya, DP3A bekerja memantau situasi dan melakukan pendampingan,” katanya.
Sekda juga menekankan pentingnya peran orang tua sebagai pendidik pertama anak, serta guru sebagai pembimbing di lingkungan sekolah. Menurutnya, daycare dan pemerintah daerah harus bersinergi memberikan edukasi dan perlindungan bagi anak.
“Pardu kalakon sunah ka hontal, artinya kewajiban dilaksanakan dan prestasi tercapai,” pungkasnya.
(Ahmad Z)






