Tim Terpadu Awasi Penyaluran BBM Bersubsidi di SPBU Kori, Cegah Penyalahgunaan

SERGAP.CO.ID

KAB. SUMBA BARAT DAYA, || Personel Polsek Kodi Utara bersama Tim Pengawasan Terpadu melaksanakan pengawasan dan penertiban penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Kori (55.872.05), Mangganipi, Desa Kori, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, Senin (6/7/2026). Kegiatan tersebut bertujuan memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan serta mencegah potensi penyalahgunaan di lapangan.

Bacaan Lainnya

Pengawasan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Sumba Barat Daya Nomor: SPRIN/69/VI/PAM.3./2026 tertanggal 30 Juni 2026. Selain melibatkan personel kepolisian, kegiatan ini juga diikuti unsur TNI, Brimob, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Bagian Ekonomi, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) sebagai bentuk sinergi lintas instansi dalam mengawasi distribusi energi bersubsidi.

Dalam pelaksanaannya, tim memastikan petugas SPBU hanya melayani kendaraan yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Kendaraan diwajibkan memiliki STNK, menggunakan pelat nomor resmi, serta tangki sesuai spesifikasi pabrikan dan tidak dimodifikasi.

Sebagai langkah pengendalian, pengisian BBM bersubsidi dibatasi maksimal satu kali dalam sehari, dengan kuota hingga 10 liter untuk kendaraan roda dua dan 30 liter bagi kendaraan roda empat. Untuk mencegah pengisian berulang, setiap kendaraan yang mengisi BBM dicatat nomor polisinya oleh petugas.

Tim juga mengingatkan bahwa BBM bersubsidi tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan kembali oleh pengecer. Apabila ditemukan pelanggaran, petugas akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penyitaan BBM maupun peralatan yang digunakan dalam praktik penyalahgunaan.

Di sisi lain, pengecer BBM non-subsidi diwajibkan menjalankan usahanya di luar area SPBU dengan jarak minimal 10 kilometer. Ketentuan tersebut diterapkan untuk menjaga ketertiban distribusi serta meminimalkan potensi gangguan terhadap operasional SPBU.

Berdasarkan hasil pengawasan, SPBU Kori diketahui tidak melayani penjualan BBM non-subsidi jenis Dextalite. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga selesai.

Melalui pengawasan terpadu ini, pemerintah dan aparat penegak hukum berharap penyaluran BBM bersubsidi semakin tepat sasaran, transparan, serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak menerima manfaat, sekaligus menekan potensi penyimpangan distribusi di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya.

(Ms)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *