Bupati Bima Launching Tahapan Pilkades Serentak 

SERGAP.CO.ID

BIMA-NTB || Penarikan tirai papan informasi Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak secara bergelombang di Kabupaten Bima oleh Bupati Bima Ady Mahyudi yang hadir bersama Wakil Bupati dr. H. Irfan dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kabupaten Bima di aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bima Jumat (21/08/2026) menandai dimulainya seluruh tahapan Pilkades serentak di Kabupaten Bima.

Bacaan Lainnya

Bupati Bima yang hadir bersama Sekda Adel Linggi Ardi, SE Inspektur Iwan Setiawan, SE, Asisten Pemerintahan dan Kesra Fathullah,S.Pd, para Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-kabupaten Bima dalam arahannya kepada para kepala desa dan Ketua BPD yang menghadiri launching tersebut mengatakan, Pilkades yang akan dilaksanakan pada tahun 2027 ini merupakan yang pertama dalam kepemimpinan Ady Irfan. Langkah ini penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bermartabat dari tingkat desa, Kecamatan hingga tingkat kabupaten.

“Kepala Desa terpilih nantinya harus mampu mengelola potensi desa, memperkuat pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan menghadirkan pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Oleh karena itu, kepada panitia penyelenggara dan BPD agar menjaga netralitas, independensi dan profesionalisme. Laksanakan seluruh tahapan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan menjunjung tinggi kejujuran keadilan dan keterbukaan.

Kepada aparat keamanan dan pemerintah Kecamatan, diminta untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dan mengantisipasi setiap potensi kerawanan sejak dini.

Terkait pendanaan seluruh tahapan Pilkades, Bupati memastikan kondisi keuangan pemerintah daerah mampu untuk membiayai tahapan demokrasi di tingkat desa tersebut.

“Dana DAU kemungkinan untuk mendukung penyelenggaraan Pilkades Serentak Bergelombang di Kabupaten Bima”. Jelas Bupati.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bima Drs. H. Masykur MM dalam laporannya memaparkan Sesuai amanat Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, penyelenggaraan Pilkades dilaksanakan oleh panitia pemilihan tingkat desa yang keanggotaannya terdiri dari unsur perangkat desa, tokoh masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa yang bertugas secara teknis operasional dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Desa

Sementara pada tingkat kabupaten, keanggotaannya terdiri unsur Forkopimda dan perangkat daerah terkait, bertugas menyusun perencanaan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi dan fasilitasi penyelesaian sengketa yang dihadapi dalam Pilkades.

“Mengingat dinamika kerap muncul dalam beberapa tahapan Pilkades maka diperlukan sinergitas dan kerjasama semua pihak tidak hanya kepanitiaan tingkat desa tapi juga panitia tingkat kabupaten, aparat TNI polri serta kesadaran masyarakat yang berhak memilih pemimpin dengan sikap yang jujur dan adil”. Harap H. Masykur.

Sebagaimana diketahui, pada gelombang I, Pilkades diselenggarakan bagi 57 kepala desa yang akan berakhir pada saat jabatan 25 Januari 2027 mendatang. Demikian halnya Pilkades Gelombang II tahun 2027 bagi Kades yang akan berakhir masa jabatannya tahun 2028

(Man)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *