Sidang AJB SHM 622 Masuki Tahap Akhir, Nur’Aini Harap Keadilan dari PN Bungo

SERGAP.CO.ID

MUARA BUNGO, JAMBI, || Perkara dugaan rekayasa Akta Jual Beli (AJB) atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 622 atas nama almarhum Safran memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri Bungo. Setelah melalui pemeriksaan saksi, pembuktian surat, dan penyampaian kesimpulan para pihak, masyarakat kini menunggu putusan majelis hakim.

Bacaan Lainnya

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena dalam persidangan muncul dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam proses pembuatan AJB oleh pihak notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dalam sidang pada 11 Mei 2026, saksi menyebut proses pembacaan dokumen jual beli dan surat tanah diduga tidak dilakukan langsung oleh notaris atau PPAT yang berwenang, melainkan oleh asisten notaris. Keterangan itu memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan akta yang menjadi objek sengketa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, notaris wajib membacakan akta di hadapan para pihak dan saksi sebelum penandatanganan dilakukan. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Jabatan PPAT mengatur bahwa proses pembuatan akta harus dijalankan langsung oleh pejabat berwenang.

Jika dugaan pelanggaran prosedur terbukti, maka AJB tersebut berpotensi kehilangan kekuatan autentiknya dan dapat menimbulkan konsekuensi administratif, perdata, hingga pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, hingga kini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran ataupun kesalahan pidana dalam perkara tersebut. Seluruh dugaan yang muncul di persidangan masih menunggu pembuktian dan penilaian majelis hakim.

Secara hukum, notaris atau PPAT yang terbukti melanggar prosedur jabatan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemberhentian. Selain itu, pihak yang merasa dirugikan juga dapat mengajukan gugatan pembatalan akta maupun tuntutan ganti rugi melalui jalur perdata.

Apabila ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi data, atau keterangan palsu dalam akta autentik, perkara tersebut juga dapat dikaitkan dengan pasal pidana tentang pemalsuan surat sesuai KUHP. Namun, seluruh proses penetapan kesalahan tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Nur’Aini, istri almarhum Safran, mengaku hanya berharap mendapatkan keadilan atas hak yang menurutnya hilang tanpa sepengetahuannya.

Perempuan yang sehari-hari berdagang kecil di Pasar Atas Muara Bungo itu mengaku tidak memiliki kemampuan ekonomi besar untuk menghadapi perkara yang melibatkan sejumlah pihak dan institusi.

“Saya hanya mengharap belas kasih Tuhan dan pertimbangan dari hakim yang mulia. Saya tidak punya apa-apa,” ujar Nur’Aini sambil menahan air mata.

Menurutnya, perkara tersebut bukan sekadar sengketa administrasi tanah, tetapi menyangkut hak keluarga yang ingin dipertahankannya melalui jalur hukum.

Perhatian publik kini tertuju pada putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bungo. Sejumlah kalangan menilai perkara ini menjadi ujian bagi profesionalitas pejabat pembuat akta, integritas administrasi pertanahan, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Karena itu, putusan yang akan dijatuhkan diharapkan didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum secara objektif.

Di sisi lain, pengawasan terhadap hakim tetap dimungkinkan apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik atau penyalahgunaan kewenangan. Namun, seluruh prosesnya harus melalui mekanisme resmi dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Kini masyarakat Kabupaten Bungo menunggu putusan akhir perkara AJB SHM 622 yang dinilai akan menjadi tolok ukur penegakan hukum dan kepastian hak masyarakat dalam sengketa pertanahan.

(Laiden Sihombing)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *