KOTA BIMA || Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial AZ (44), di penginapan Clean Home Stay, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Pada Selasa, (12/5/2026).
Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Bima, Joko Widodo menerangakan, saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi, yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor yang sah.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, AZ terbukti melanggar Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf b UU NO 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Selain itu petugas juga menemukan fakta bahwa yang bersangkutan menggunakan dokumen dan keterangan palsu saat memperoleh Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dengan bentuk pelanggaran yang tertera pada Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian”, terang Widodo.
Sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima telah melakukan tindakan detensi dan deportasi terhadap yang bersangkutan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 11 Mei 2026.
Selain itu, petugas Imigrasi juga telah mengusulkan tindakan penangkalan agar yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
“Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima menegaskan akan terus menjalankan arahan dan petunjuk Direktur Jenderal Imigrasi melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat” dan menerapkan selective policy, yaitu hanya Warga Negara Asing yang memberikan manfaat yang dapat masuk dan berkegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”, tandas Kanim Kelas II Non TPI Bima.
(Man)






