KOTA BANDUNG, || Grand opening outlet Toko Emas Indonesia di kawasan Kiaracondong memicu perhatian publik setelah manajemen menyatakan menerima pembelian emas tanpa surat resmi. Di satu sisi, kebijakan ini dianggap mempermudah masyarakat menjual emas lama, namun di sisi lain dinilai berpotensi menimbulkan risiko hukum dan penyalahgunaan.
Direktur Utama Toko Emas Indonesia, Dery, dalam wawancara usai pembukaan pada Minggu (3/5/2026), menyebut pihaknya membuka peluang bagi masyarakat yang ingin menjual emas warisan atau investasi lama meski tanpa dokumen pembelian.
“Produk investasi bisa dijual di Toko Emas tanpa surat,” ujarnya.
Ia juga mengklaim bahwa pihaknya menawarkan harga beli tertinggi dibandingkan toko emas lain. Kombinasi antara harga tinggi dan kelonggaran persyaratan inilah yang kemudian memicu kekhawatiran dari sejumlah kalangan, termasuk pengamat ekonomi dan pegiat anti pencucian uang.
Sejumlah pihak menilai, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam perdagangan logam mulia. Regulasi dari otoritas seperti Bappebti dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharuskan pelaku usaha melakukan uji tuntas pelanggan (Customer Due Diligence), termasuk verifikasi asal-usul barang yang diperjualbelikan.
Praktisi hukum perdagangan, R. Aditya, menilai kebijakan menerima emas tanpa dokumen dapat menyulitkan pelacakan asal barang dan membuka celah penyalahgunaan.
“Kalau tidak ada surat, bagaimana memastikan emas itu bukan hasil kejahatan? Apalagi dengan harga tinggi, ini bisa menjadi insentif bagi praktik penadahan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Dery menyatakan bahwa pihaknya tetap menerapkan seleksi dengan meminta identitas penjual serta menolak barang yang terindikasi ilegal. Namun, menurut sejumlah pengamat, verifikasi berbasis identitas saja belum cukup kuat untuk memastikan legalitas asal emas tanpa didukung dokumen resmi.
Pandangan serupa disampaikan oleh salah satu pengurus Asosiasi Pedagang Emas Bandung yang enggan disebutkan namanya. Ia menyebut praktik menerima emas tanpa surat bukan hal baru, tetapi tetap menjadi persoalan dalam industri.
“Pada umumnya toko resmi mensyaratkan surat pembelian. Kalau ada yang menerima tanpa surat dengan harga di atas pasaran, tentu publik berhak mempertanyakan standar operasionalnya,” katanya.
Selain aspek legalitas, kekhawatiran juga muncul dari sisi perpajakan. Transaksi emas tanpa dokumen dinilai berpotensi menyulitkan pencatatan dan pengawasan, yang pada akhirnya bisa berdampak pada penerimaan negara.
Di tengah sorotan tersebut, Toko Emas Indonesia diketahui tengah melakukan ekspansi dengan target pembukaan lima outlet dan rencana penambahan di berbagai daerah. Namun, sejumlah pihak menilai promosi agresif terkait “harga tertinggi tanpa surat” perlu diimbangi dengan edukasi mengenai kepatuhan regulasi dan mitigasi risiko.
Dery sendiri mengakui bahwa beberapa layanan, seperti skema cicilan emas, masih dalam tahap pengembangan. Hal ini menunjukkan bahwa bisnis masih berada dalam fase awal pertumbuhan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bappebti maupun Satgas Waspada Investasi terkait kebijakan tersebut. Publik diimbau untuk tetap berhati-hati dan memastikan legalitas setiap transaksi jual beli emas, guna menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.
(Dewi)






