Penataan Lahan Eks HGU PT USJ, Kapolres Nagan Raya Tekankan Kepastian Hukum Cegah Konflik

SERGAP.CO.ID

KAB. NAGAN RAYA, || Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menggelar rapat koordinasi penataan kembali lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Usaha Semesta Jaya (USJ) seluas 1.418,5 hektare, Selasa (5/5/2026). Rapat ini menyoroti pentingnya kepastian hukum, akurasi data, serta langkah terkoordinasi guna mencegah potensi konflik sosial dalam pemanfaatan lahan tersebut.

Bacaan Lainnya

Rapat yang berlangsung di Kantor Bupati Nagan Raya itu dipimpin oleh Teuku Raja Keumangan dan dihadiri unsur Forkopimda, termasuk Benny Bathara, perwakilan Dandim 0116/NR, Arwin Adinata, serta perwakilan DPRK dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Fokus pembahasan mencakup penataan lahan eks HGU Nomor 02 milik PT USJ yang kini berstatus tanah negara dan tersebar di tiga kecamatan, yakni Tadu Raya, Suka Makmue, dan Seunagan. Pemerintah daerah menilai penataan ini penting untuk memastikan pemanfaatan lahan berjalan produktif sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Dalam forum tersebut, Kapolres Nagan Raya menegaskan bahwa kepastian hukum menjadi aspek krusial dalam penguasaan lahan oleh masyarakat. Tanpa dasar hukum yang jelas, potensi konflik horizontal dinilai sangat mungkin terjadi, terutama di wilayah dengan tingkat klaim lahan yang tinggi.

“Penguasaan lahan harus memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kajari Nagan Raya menyoroti lamanya status quo lahan sejak tahun 2016. Ia menekankan pentingnya pendataan yang komprehensif terhadap masyarakat yang saat ini menguasai atau memanfaatkan lahan tersebut, guna menghindari sengketa hukum di masa mendatang.

Dari sisi pemerintah daerah, Bupati Nagan Raya menegaskan bahwa percepatan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi langkah prioritas. Ia menyampaikan bahwa kewenangan penataan lahan nantinya berada di pemerintah daerah, namun tetap harus mengacu pada regulasi yang berlaku.

Sementara itu, pihak BPN menjelaskan bahwa penataan lahan eks HGU akan mengacu pada kebijakan reforma agraria, khususnya melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Program ini bertujuan untuk mendistribusikan tanah secara lebih adil kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan produktivitas lahan.

Dari hasil rapat, disepakati bahwa Pemerintah Kabupaten Nagan Raya akan segera menjadwalkan audiensi dengan Kementerian ATR/BPN guna membahas langkah teknis lebih lanjut. Presentasi terkait kondisi lahan dan rencana penataan akan disampaikan oleh pihak BPN setempat.

Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk segera melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan data penguasaan lahan benar-benar akurat sebelum kebijakan penataan diimplementasikan.

Namun di sisi lain, sejumlah pihak mengingatkan bahwa proses penataan lahan eks HGU tidak lepas dari tantangan, terutama terkait potensi konflik kepentingan antar masyarakat maupun pihak lain yang mengklaim lahan. Transparansi dalam penentuan penerima manfaat menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.

Pengamat menilai bahwa tanpa pengawasan yang ketat, program penataan lahan berisiko dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak berhak. Oleh karena itu, keterbukaan data serta partisipasi masyarakat dalam proses verifikasi menjadi faktor penting dalam memastikan keadilan distribusi lahan.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penataan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan mampu meminimalisasi potensi konflik sekaligus mempercepat realisasi program.

Secara keseluruhan, rapat koordinasi berlangsung tertib dan menghasilkan sejumlah langkah konkret sebagai tindak lanjut. Penataan lahan eks HGU PT USJ diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Nagan Raya.

Ke depan, keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan di lapangan, kejelasan regulasi, serta komitmen semua pihak dalam menjaga prinsip keadilan dan transparansi.

(M. Adhar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *